Lihat ke Halaman Asli

Situs Nikah Sirri Itu Melecehkan Wanita

Diperbarui: 26 September 2017   04:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).

Belum lama ini situs yang membuat masyarakat resah pun tercuat. Apalagi sikap dari MUI sebagai lembaga tinggi agama di Indonesia juga merasa geram dengan situs tersebut. Karena sama saja melecehkan wanita dengan adanya situs buatan dari AW sebagai pemilik situs itu. Tapi tentunya hal ini juga atas jasa turun tangan pihak berwajib dari Cyber Crime hingga patut diacungi jempol karena sudah menguak situs itu ke atas permukaan.

Jadi langkah 'operasi' situs itu bisa langsung dan sigap diringkus. Jika tidak akan berkembangbiak protitusi online yang makin merajalela di dunia darling dewasa ini. Maka dari itu sepatutnya perlu waspada dan ditindaklanjuti dengan keras agar 'penyakit' masyarakat Indonesia tidak semakin akut. Bukan begitu?

Tapi sebelum situs nikahsirri.com itu terkuak di dunia maya, apakah Anda tahu pengertian nikah siri itu sendiri?

Ya, menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas, Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Dan kata siri itu berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di KUA.

Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut itu merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara.

Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu dengan terkuaknya situs nikahsirri.com sudah pasti menyalahi norma agama dan juga salah di mata hukum. Dan si pembuat situs harus dikenakan sanksi atau dihukum sesuai peraturan dan juga undang-undang. Terlebih situs tersebut sudah melanggar UU ITE  no. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Itu jika bicara dari norma, hukum dan UU mengenai sangkutpautnya situs tersebut. Hingga masyarakat semakin resah terlebih kaum wanita. Perlu diusut sampai tuntas kenapa situs itu ada dan beredar? Tentunya dipertanyakan oleh si pembuatnya.

Padahal inti menikah supaya halal di mata agama dan hukum serta menghormati kaum wanita hanya perlu melakukan Rukun Nikah. Diantaranya Rukun Nikah itu di antaranya; adanyapengantin lelaki (suami), pengantin perempuan (istri), wali, dua orang saksi lelaki, ijab dan kabul (akad nikah).

Lalu bagaimana dengan nikahsirri.com itu? Semua balik kepada Anda untuk menyikapinya! Jika Anda tahu agama, norma dan hukum tentu memilih yang sudah jelas dan rukun, bukan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline