Lihat ke Halaman Asli

Mari Bijak!!! Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana, Mahasiswa UNDIP Lakukan Penyuluhan Hukum

Diperbarui: 11 Agustus 2022   13:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Medan (11/8)- Sampah menjadi permasalahan yang tak pernah usai di wilayah Kota medan, Tim II KKN UNDIP 2022 bergerak untuk melakukan sosialisasi  kepada masyarakat untuk meingkatkan kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan.  Program ini merupakan program monodisiplin (pribadi), Mahasiswa UNDIP Sayid Hafiz Parlindungan Manurung dengan bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Dr. Heni Rizqiati, S.Pt., M.Si. melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk lebih sadar dan taat aturan untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan Pasal 35 mengatakan bahwa seseorang  yang membuang sampah sembarangan terkhusus daerah Kota Medan dapat dipidana berupa denda Rp. 10.000.000.- atau kurungan 3 (tiga) bulan. Kendati Perda ini sudah cukup lama ada, akan tetapi pemahaman masyarakat mengenai perda ini kurang mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Karena itu tim II KKN Undip 2022 melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membuang sampah. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat memberi kesan ke masyarakat untuk taat aturan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan ikut serta juga mensosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat luas. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline