Lihat ke Halaman Asli

Peran organisasi Profesi Prangkat Desa terhadap kebijakan yang berpihak pada kesejahtraan prangkat Desa

Diperbarui: 26 April 2025   11:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan: Mengangkat Derajat Perangkat Desa melalui Organisasi Profesi

Perangkat desa adalah ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat paling dasar. Meski tugas dan tanggung jawabnya besar, realitas menunjukkan bahwa kesejahteraan perangkat desa masih menjadi persoalan klasik yang belum sepenuhnya teratasi. Di tengah situasi ini, lahirlah PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) sebagai organisasi profesi yang memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan martabat perangkat desa di seluruh Indonesia.

Artikel ini akan mengupas secara mendalam peran strategis PPDI dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan perangkat desa. Kita akan melihat dari sisi sejarah, fungsi organisasi, upaya advokasi, hingga tantangan dan rekomendasi kebijakan ke depan.

I. Mengenal PPDI: Suara Kolektif Perangkat Desa Indonesia

Apa itu PPDI?

PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) adalah organisasi profesi independen yang menaungi para perangkat desa dari seluruh wilayah Indonesia. Didirikan sebagai bentuk solidaritas dan wadah perjuangan bersama, PPDI bertujuan meningkatkan kapasitas, perlindungan hukum, serta memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.

Tujuan Utama PPDI:

  • Meningkatkan kapasitas dan kompetensi perangkat desa.
  • Mendorong kebijakan yang berpihak pada perangkat desa.
  • Menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan desa.
  • Menjaga profesionalitas dan integritas profesi perangkat desa.

II. Perangkat Desa: Pilar Utama Administrasi dan Pembangunan Desa

Perangkat desa terdiri dari berbagai unsur seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun. Mereka bertugas menjalankan roda pemerintahan desa, pelayanan administrasi, hingga pengelolaan keuangan dan pembangunan.

Tugas Utama Perangkat Desa:

  • Menyusun dan melaksanakan APBDes.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Mengelola data kependudukan dan administrasi surat-menyurat.
  • Membantu kepala desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Realitas Kesejahteraan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline