Lihat ke Halaman Asli

Satria Dinata

hidup perlu disadari dan disyukuri, ada suka ada derita

Menabung ala Koperasi

Diperbarui: 15 April 2019   19:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Logo Gerakan Koperasi Indonesia (hingga 2012) [1]

Apa itu Koperasi

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasar prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan[1]. Demikian definisi koperasi dari halaman wikipedia berbahasa Indonesia. Situs yang lain mendefinisikan koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi [2]

Asas kekeluargaan selalu ditekankan pada gerakan koperasi di Indonesia. Kegiatan Koperasi Indonesia didasarkan pada gerakan ekonomi kerakyatan. Koperasi sendiri berasal dari kata "co-operation" yang artinya kerjasama, para anggota koperasi berkumpul untuk bekerjasama berdasar asas kekeluargaan dan gotong royong. Gerakan koperasi di Indonesia dimulai oleh seorang pamong praja di Purwekorto pada tahun 1896 yaitu Patih R. Aria Wiria Atmaja yang membentuk bank untuk menolong para pegawai negeri di lingkungannya. 

Organisasi ini dibentuk untuk membantu para pegawai negeri terlepas dari jeratan pinjaman berbunga tinggi, seperti gerakan koperasi simpan pinjam yang ada di Jerman. Usaha ini dilanjutkan oleh seorang asisten residen Belanda yang bernama De Wolffvan Westerrode yang sempat belajar ke Jerman pada masa cutinya tentang gerakan koperasi di sana. Dan beliau juga menyarankan agar bank tersebut diubah namanya menjadi koperasi[1]. Konsep gerakan ekonomi rakyat melalui koperasi untuk membantu ekonomi anggotanya juga terus ke organisasi lain pada masa selanjutnya seperti  Budi Utomo (1908), Sarekat Islam (1927) dan juga Partai Nasional Indonesia (1927) [1].

Gerakan koperasi di Indonesia diatur oleh Pemerintah melalui Undang Undang no 25 Tahun 1992. Dalam Pasal 4 dijelaskan  bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoj perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasioal, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa[1]. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Berdasar pada data BPS diketahui bahwa sampai tahun 2016 telah terdaftar sejumlah 148.220 buah koperasi di Indonesia [3]. Dan masih banyak koperasi yang belum terdaftar dalam data base BPS atau Kementrian Koperasi. Hal ini berarti koperasi telah menjadi gerakan ekonomi kerakyatan bagi bangsa Indonesia hingga saat ini. 

Pengalaman Berkoperasi

Pada awalnya saya mengetahui koperasi dari pelajaran di sekolah saja. Tidak ada pengalaman pribadi berinteraksi dengan koperasi. Hanya pada masa kecil, saya sering mengetahui orang tua saya (pegawai negeri) sering berbelanja ke koperasi dan salah satu potongan gaji yang harus dibayar oleh orang tua saya adalah cicilan ke koperasi. Bagi saya waktu itu koperasi adalah (seperti) bank, tempat kita pinjam uang. Hingga saat sudah bekerja dan berumah tangga, tidak ada pengalaman dengan kegiatan hutang piutang apalagi melalui koperasi. 

Berbekal pengalaman masa kecil di mana orang tua sering dipusingkan dengan cicilan hutang, saya dan istri berprinsip tidak memenuhi kebutuhan hidup dengan berhutang / meminjam uang (yang berbunga), kecuali pinjam mertua untuk renovasi rumah (:D). Kebutuhan akan dana tambahan berusaha kami tekan di bawah gaji atau pendapatan lain. Hal ini terus berlangsung hingga saya sendiri akhirnya memutuskan untuk berwiraswasta di tahun 2012. Sebenarnya di tempat kerja sebelumnya saya juga ikut koperasi, tapi gak kerasa karena langsung dipotong dari gaji. Istri juga begitu. Tapi keinginan untuk meminjam dana untuk memenuhi kebutuhan tidak pernah kami penuhi dengan meminjam pun ke koperasi di tempat kerja. Kami hanya tahu menerima SHU di akhir tahun dari koperasi di tempat kerja.

Interaksi dengan koperasi saya mulai saya lakukan karena ajakan komunitas di rumah untuk guyub dengan kelompok ekonomi warga. Pada tahun tahun awal saya pindah ke rumah sendiri di lingkungan baru, memang kami berusaha secara sadar untuk membaur di antara komunitas yang ada. Salah satunya adalah Koperasi atau Paguyuban. Pilihan nama ini kami tentukan agar semangat kebersamaan (guyub) selalu mewarnai konsep berpikir kami dalam berkomunitas. Pada awalnya saya tidak pernah meminjam karena tetap berpegang pada prinsip saya dan istri untuk tidak memulai pinjaman dengan bunga. Tetapi akhirnya untuk membeli mobil, kami meminjam ke bank juga. Meskipun dapat segera kami lunasi segera sebelum akhir tenor pinjaman. 

Untuk meningkatkan perolehan SHU, saya sering meminjamkan uang dari koperasi untuk menggantikan kebutuhan pinjaman adik adik atau saudara dekat. Lumayan. Tetapi kebutuhan akan dana cash sekaligus dalam jumlah besar semakin terasa sejak saya berwiraswasta  (2012). Untuk mengerjakan pekerjaan yang saya terima, seringkali dana simpanan yang saya miliki tidak mencukupi. Untuk itu diperlukan modal agar proyek dapat diselesaikan. Akhirnya saya mulai berhitung untuk pinjam ke koperasi dalam jumlah beberapa puluh juta. Ternyata tidak bisa, karena syaratnya tabungan saya harus mencapai jumlah tertentu agar bisa memperoleh pinjaman dalam jumlah yang saya inginkan. Untuk itu akhirnya saya dipaksa untuk menabung dulu agar saya bisa pinjam dari koperasi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline