Lihat ke Halaman Asli

Sarah Nur Fatmah

Undergraduate Student

Pentingnya Penerapan Standar K3 di Era Revolusi Industri 4.0 di Indonesia

Diperbarui: 14 November 2019   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Adanya revolusi industri 4.0 yang disertai dengan perkembangan pembangunan di Indonesia telah meningkatkan intensitas kerja di berbagai sektor yang mempunyai resiko yang mengancam terjadinya kecelakaan. Hal tersebut mengakibatkan semakin tingginya tuntutan dalam mencegah terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja. Direktur International Labour Organization (ILO) mengatakan bahwa revolusi industri 4.0 mempunyai dampak bukan hanya menghilangkan pekerjaan lama tetapi juga telah menciptakan pekerjaan baru yang pada akhirnya akan mempengaruhi mekanisme sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di era sekarang.

Revolusi industri 4.0 juga tidak terlepas dari dampak negatif yang berkembang di masyarakat, yaitu isu pengurangan pekerja karena digantikan oleh mesin dan teknologi yang canggih yang menjadi kekhawatiran para pekerja. Tetapi dengan kecanggihan teknologi pada revolusi industri 4.0 ini juga bisa berdampak positif, yaitu membantu para ahli K3 dalam melakukan penilian risiko lebih baik.

Dilansir dari okefinance.com, telah diadakan International Conference of Occupational Health and Safety atau Konferensi lnternasional tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (2nd ICOHS), Jakarta yang dihadiri oleh para akademisi, peneliti, praktisi, dan para pembuat kebijakan. Dari konferensi ini diketahui bahwa Tantangan Organisasi Kerja K3 di lndustri 4.0 yaitu adalah Kerangka Kerja legislatif dan Peraturan K3 di Industri 4.0, Sistem Manajemen K3 dan Manajemen Risiko Kerja.

Permasalahan Human Resource juga menjadi aspek yang penting di dalam mewujudkan K3 yang menjamin bagi keselamatan dan kesehatan pekerja di Indonesia saat ini. Peningkatan skill dalam penggunan teknologi agar tidak gagap teknologi dan kemampuan beradaptasi di lingkungan kerja harus dimiliki oleh setiap pekerja agar dapat mengikuti situasi kerja dengan benar dan aman.

Seperti Revolusi Industri sebelumnya, Era ini juga telah mengubah di mana dan bagaimana orang bekerja termasuk di Indonesia. Dengan banyak orang yang sekarang bekerja sendirian, pemerintah telah mengidentifikasi jenis pekerja ini sebagai orang yang juga memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatannya.

Selain itu, adanya pekerjaan yang mengandung resiko tinggi di era ini seperti pada pekerjaan sektor industri manufaktur, kimia, pertambangan, logistik dan juga industri lainnya telah menjadi masalah yang serius. Begitulah gambaran dari dampak adanya revolusi industri 4.0 terhadap pelaksanaan K3.

Walaupun K3 penting untuk dilaksanakan di setiap perusahaan, baik skala besar maupun kecil tapi dalam pelaksanaannya di Indonesia sendiri masih ada perusahaan yang belum menerapkan sistem manajemen K3 dengan benar. Hal ini tercermin dari data yang dilansir medcom.id yang menyatakan bahwa pada 2018, jumlah kecelakaan kerja tercatat 157.313 kasus.

Kasus kecelakaan kerja yang belakangan menjadi perhatian serius ialah peristiwa kebakaran korek api di Binjai, Sumatera Utara, dan kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Banten. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia menilai isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) belum mendapat perhatian serius dari masyarakat. Akibatnya, angka kecelakaan kerja di Indonesia tergolong tinggi.

Karena hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan undang-undang tentang K3 yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dikeluarkannya Undang-Undang ini adalah untuk menekankan kembali pentingnya penerapan K3 di ingkungan kerja dalam mencegah hal-hal yang bisa menyebabkan kerugian seperti pada kasus-kasus yang sebelumnya telah terjadi.

K3 di tempat kerja bukan hanya penting dari sisi pekerja saja, tetapi juga penting bagi sisi perusahaan, di mana akan memberikan dampak kepada perusahaan. Salah satu upaya peningkatan kualitas K3 di lingkungan kerja adalah dengan terus membudayakan K3 dan kerjasama semua pihak dalam menyelenggarakan Sistem Manajemen K3 dengan konsisten oleh semua pihak.

Revolusi industri 4.0 memaksa perusahaan menerapkan sistem K3 yang benar di perusahaannya, karena pekerja yang bekerja juga akan mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan yang mana akan berpengaruh terhadap produktivitas kerjanya. Semakin sistem manajemen K3 yang terapkan bagus maka akan semakin bagus juga performa dari pekerjanya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline