Lihat ke Halaman Asli

Pemimpin Indonesia Harus Sadar Dengan “Pasal 28 UUD 1945”

Diperbarui: 23 Juni 2015   21:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia Raya

[caption id="" align="aligncenter" width="320" caption="Indonesia Raya"][/caption]

Oleh : Dwi Haryanto

“kedepannya Pemimpin Indonesia yang nanti dipih oleh masyarakat pada pilpres 9 juli mendatang haruslah mempunyai kesadaran yang tinggi tentang HAM seperti pada pasal Pasal 28 1945 yang berbunyi; “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Serta pasal-pasal selanjutnya yang menjelaskan tentang HAM dan Sebagainya.”

Sudah mencapai kurun waktu yang lama pula, masyarakat Indonesia banyak mengalami Distorsi, pelanggaran HAM, dan Kebijasanaan yang terlalu mencondongkan sesuatu dan tak bersikap netral terhadap kaum yang lemah dan tak bermateri. Hal ini dibuktikan dengan kasus-kasus Penculikan, Pembunuhan, Korupsi, dan Masih banyak lagi kasus-kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di Republik Indonesia ini.

Entah siapa yang harus disalahkan, Pejabat Tinggi, Pejabat rendah maupun Masyarakat kini bermaindset tak ada Uang tak Jalan ataupun tak ada uang silahkan pilih mati saja. Hal ini yang kurang diperhatikan oleh masyarakat dan Pejabat public mengenai Hak Dan Kebebesan Hidup Manusia.

Kasus Munir maupun satinah adalah contoh kasus yang perlu diperhatikan oleh masyarakat maupun Pejabat public saat ini. Sudah sekian lama tragedi ini tidak di usut-usut sehingga kini pun menjadi benang kusut dikarenakan bertambahnya masalah-masalah lainnya. Lalu mau sampai kapan kasus-kasus Indonesia ini dibiarkan beranak pinak, seakan masalah-masalah di Indonesia itu bagaikan reproduksi manusia yang punya keturunan. Dan tdak ada Habis-habisnya.

Untuk mengatasi masalah-masalah yang rumit ini harus dimulai dari Awarnes Masyarakat dan Pejabat Publik karena dengan kesadaran ini akan membentuk sebuah solidaritas yang kuat dan membentuk Karakter Bangsa Indonesia yang solid seperti masa penjajahan Indonesia Dulu.

Maka untuk kedepannya Pemimpin Indonesia yang nanti dipih oleh masyarakat pada pilpres 9 juli mendatang haruslah mempunyai kesadaran yang tinggi tentang HAM seperti pada pasal Pasal 28 yang berbunyi; “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Serta pasal-pasal selanjutnya yang menjelaskan tentang HAM dan Sebagainya.

Semoga Indonesia bisa menjadi Negara yang Adil Dan Makmur sperti yang di ungkapkan pada pembacaan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Dan bukan hanya menjadi Mitos dan Rumus Kode Buntut seperti yang di ungkapkan oleh Iwan Fals dalam lirik lagunya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline