Lihat ke Halaman Asli

Reno Dwiheryana

TERVERIFIKASI

Blogger/Content Creator

Keputusan Apakah Koruptor akan Bebas di Tangan Jokowi

Diperbarui: 5 April 2020   11:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi (inews)

Rencana Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan para napi kasus tindak korupsi dan narkoba sementara waktu ditenggarai oleh wabah Coronavirus yang terjadi di Indonesia menuai polemik di masyarakat. 

Alasan kemanusiaan dan over kapasitasnya napi di lembaga permasyarakatan dipandang tak cukup sebagai alasan mereka dibebaskan sementara karena akan mencederai prinsip keadilan di masyarakat.

Dengan kata lain, apabila para napi tindak korupsi dan narkoba dapat menghirup udara bebas maka publik akan mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak korupsi. Akibatnya pun akan berbuntut panjang dimana publik semakin antipati baik kepada pemerintah dan penegakan hukum di Indonesia.

Walau rencana Menkumham Yasonna Laoly diatas menuai kontroversi, sayangnya beberapa pihak justru mendukung rencana tersebut.

Seperti halnya Ketua Komisi III DPR sekaligus politikus PDIP Herman Hery mendukung pembebasan narapidana asalkan memenuhi syarat. Selain mengapreasi rencana pemerintah mencegah penyebaran Coronavirus di lapas dan rutan, ia menyatakan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau dikenal dengan istilah "salus populi suprema lex esto".

Kemudian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menanggapi positif pembebasan sementara sebagian narapidana korupsi (usia 60 tahun keatas) sebagai respon kemanusiaan mengingat mereka rentan terpapar Coronavirus dan demi mencegah penyebaran wabah Coronavirus kepada narapidana lainnya. 

Namun ia kemudian meralat kembali pernyataan sebelumnya bahwa KPK menolak rencana Yasonna membebaskan sebagian narapidana kasus korupsi dengan dalih Coronavirus selama kapasitas selnya tidak penuh dan tidak seperti sel napi pidana umum maka tidak ada urgensi untuk dilakukannya pembebasan.

Setelah menjadi sorotan akan rencana pembebasan bagi napi koruptor, Menkukham Yasonna Laoly akhirnya angkat bicara. Ia mengklarifikasi bahwasanya rencananya ini disalahartikan oleh sebagian pihak. 

Ia mengklarifikasi bahwa tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dimana napi yang dibebaskan harus memenuhi syarat yaitu usia napi lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Memang menarik disimak akan rencana Menkumham membebaskan para koruptor dimaksud. Penulis menilai disaat ini pemerintah dirasa begitu butuh dukungan publik guna menghadapi pandemi Coronavirus serta menumbuhkan optimisme publik karenanya justru momentum ini seolah-olah dimanfaatkan untuk memberikan keringanan kepada sebagian napi koruptor agar dapat menghirup udara bebas. 

Boleh jadi ada syarat, akan tetapi apakah para koruptor sebelumnya memikirkan bahwa harta yang mereka dapati merupakan uang rakyat?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline