Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Yunus

Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Wacana Bank Wakaf, Bagaimana Rupanya?

Diperbarui: 23 Oktober 2018   15:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber www.aktual.co

Bergulirnya integrasi ekonomi syariah/Islam dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia ditetapkan lewat beberapa Undang Undang. Pertama Undang Undang No. 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro. Kedua, Undang Undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf. Ketiga Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Keempat Undang Undang No 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kelima, Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Penetapan dan integrasi ini dilakukan pada  periode Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Untuk penyelarasan dan menjadikan ekonomi syariah powerfull maka digulirkanlah Gerakan Ekonomi Syariah (Gres!)

Komitmen ini menjadi payung hukum bagi ummat Islam untuk mengamalkan ekonomi Islam dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ekonomi Islam yang selaras dengan keImanan. Sebagaimana telah diteladankan oleh Rasulullaah Saw dan para sahabat.

Masih teringat ketika ikut dalam Muktamar Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) di hotel bidakara tahun 2011. Dimana secara aklamasi dipilih Prof. Bambang  Brojonegoro sebagai Ketua Umum IAEI. Kelembagaan yang berstatus Independen dan bergerak dalam memajukan ekonomi syariah/Islam multi sektor.

Masih berasa bagaimana optimis dan energi positif yang terpancar. Bahwa perbaikan ekonomi ummat mesti bergegas. Terutama bagi akademisi untuk memberikan kontribusi melahirkan pelaku usaha dalam bidang ekonomi Islam, keuangan syariah, perbankan syariah, dan berbagai sektor rill. Diantaranya muncul hotel syariah, pariwisata syariah.

Perlahan dan pasti konsolidasi ekonomi syariah berjalan secara simultan. Payung hukum ini menjadikan pelaku diberbagai sektor tidak ilegal secara hukum positif di Indonesia. 

Upaya ini diperkuat dengan berbagai komitmen oleh negara lewat berbagai pendirian lembaga seperti Badan Wakaf Indonesia. Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat. Kemudian berdirinya Badan Pengelolaan Keuangan Haji pada bulan Oktober 2018 dengan ketua terpilih Dr. Anggito Abimayu.

www.beritawakaf.com

Payung hukum adalah menjaga pelaku baik individu maupun organisasi untuk taat aturan dan amanah menjalankan tugas baik secara personal maupun kelembagaan. 

Selain itu muncul wacana tentang pendirian Bank Wakaf oleh Presiden Ir. Jokowi pada Rabu, 25/1/2017 dalam rapat terbatas di Kantor Presiden. Presiden Jokowi meminta masukan dari sejumlah kepala lembaga dan menteri terkait rencana tersebut. 

"Saya minta pandangan dari OJK, dari BI, dari para menteri mengenai gagasan pengembangan lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf ini," ujar Jokowi, saat membuka rapat. 

Pembentukan bank wakaf juga dinilai penting untuk menghadapi problema keumatan sekaligus kebangsaan. "Terutama mengatasi kemiskinan, menurunkan pengangguran, mempersempit ketimpangan sosial antarwarga, dan pemerataan ekonomi," kata dia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline