Lihat ke Halaman Asli

Salsabila Safri

(road to be) Journalist

"Secret Recipe" to Reach a "Better Life"

Diperbarui: 2 November 2019   06:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

vectorstock.com

Masing-masing bangsa dan negara di dunia memiliki cita-cita. Cita-cita tersebut tentu beragam, bergantung pada kondisi yang sedang dialami negara tersebut, serta latar belakangnya. Indonesia contohnya, tanah air kita ini memiliki banyak harapan dan cita-cita yang ingin dicapai, sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia 74 tahun yang lalu.

Cita-cita Indonesia terangkum pada Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Segala hal yang berkaitan dengan interaksi antar negara  sudah terangkum dalam sebuah kajian yaitu Hubungan Internasional. Studi ini lahir akibat peperangan yang terus mencarut-marutkan berbagai belahan dunia. Tragedi memilukan inilah yang kemudian mengilhami naluri manusia untuk menciptakan perdamaian dan menjunjung keadilan di dunia.

Hingga mencapai hasil kesepakatan untuk menghapuskan kolonialisme, menghindari pertumpahan darah, dan menjunnjung tinggi hak-hak asasi manusia. Semua itu sebagai langkah mewujudkan dunia yang lebih baik.

Dalam Hubungan Internasional , ada lima hal yang dapat ditempuh untuk mewujudkan kehidupan yang damai. Pertama yaitu security atau keamanan. Suatu negara memperlukan keamanan yang baik agar warga negara hidup tenang dan tidak merasa cemas maupun terancaman.

Poin ini menjadi hal yang paling penting dalam kajian Teori Realisme. Realisme berfikir jika kedua belah pihak sama-sama membendung kekuatan dengan skala yang sama, maka tidak akan terjadi perang.

Kedua adalah Freedom atau kebebasan. Kebebasan merupakan hak warga negara. Maka kolonialisme dan segala yang berunsur paksaan haram adanya.

Poin kedua dikaji lebih dalam dalam Teori Liberalisme, dan menjadi objek kajian utama selain kerjasama. Akor liberal berfikir, bahwa kebebasan akan membawa manusia menuju kondisi yang damai.

Ketiga yaitu ketertiban. Jika dalam suatu negara terdapat kebijakan, maka sebagai warga negara haruslah menjalankan ketetapan tersebut. Tidak hanya menuntut untuk mendapatkan hak, ingat juga apakah sudah melaksanakan kewajiban, sehingga kita berhak untuk mendapatkan apa yang seharusnya negara jamin untuk kita. Segala sesuatu yang tertata akan membentuk mileu yang  tenang dan lebih baik.

Keempat Justice atau Keadilan. Tidak ada diskriminasi suku, ras, warna kulit, etnis atau perbedaan lainnya, karena seluruh manusia sama. Sejak lahir manusia sudah memiliki Hak Asasi Manusia.  Hanya saja satu hal yang membedakan menurut Islam, yaitu keimanannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline