Lihat ke Halaman Asli

Salsabiila

uin malang

Bagaimana Pandangan Mahzab Syafi'i mengenai Akad Salam pada Catering?

Diperbarui: 4 Juni 2022   17:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Assalamualikum Wr Wb, semoga hari kalian menyenangkan dan dilancarkan oleh allah swt

Disini saya aka mambahas mengenai Apa hukumnya akad salam pada katering menurut pandangan mahzab syafi'i. Kita tahu ya teman-teman bahwa katering ini suatu bisnis makanan yang tidak akan pernah bisa ditinggalkan karena pastinya orang-orang tidak akan lepas dengan makanan dan juga perayaan, pesta dan juga hajatan dari situ maka dijadikan hal itu sebagai peluang bisnis yang lazim dilakukan di indonesia, namun masih terdapat perdebatan antara tokoh ulama' mengenai akad salam dengan pemesanan hidangan yang bermacam-macam, yaitu jenisnya lebih dari satu dan tidak sah bila melibatkan api karena susahnya dalam membatasi bahan dan juga kematangan yang ada pada hidangan yang membuat beresiko terjadi kesalahan atau kekeliruan. Terdapat hadist nabi yang dijadikan dasar oleh ulama' atas tidak dibolehkannya hal tersebut yaitu :

Tapi pada masalah tersebut terdapat beberapa ulama yang memperbolehkan, namun dengan syarat-syarat tertentu. Nah dari situ saya ingin nembahas hal tersebut. Nah pada pembahasan ini memilih dua ulama' syafi'iyah yaitu Imam abu zakariya muhyiddin ibn syaraf an nawawi kemudian imam taqiyyudin abu bakar muhammad al husni al husaini ad damasqy. Karena kudua ulama' tersebut berbeda masa dan jaman juga selain itu model penulisan juga berbeda

sebelum itu kita harus tau apa itu katering, jadi katering itu adalah suatu bisnis pembuatan makanan yang mana sebelum memesan makanan pembeli akan memilih mana menu yang akan diinginkan, biasanya pembeli itu memesan sekitar 2 sampai 3 hari atau lebih dari itu, sebelum acara dilaksanakan lalu untuk pembayaran ada 2 tipe yaitu ada yang bayar diawal ketika transaksi ada juga yang bayar ketika barang nya diberikan. Untuk pemabahasan kali ini saya menggunakan sistem katering yang bayarnya di awal.

Lalu setelah kita tahu apa itu katering dan bagaimana sistemnya maka sekarang kita akan mengetahui tentang apa itu akad salam. Jadi akad salam itu adalah yaitu pemesanan barang dengan spesifikasi atau cirinya jelas dan pembayarannya itu diawal pada saat pemesanan. Sedangkan penyerahan barangnya dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Untuk rukunnya sendiri  yang umum  yaitu terdapat muslam atau nama lainnya pembeli, kemudian muslam ilaih yaitu penjualnya, kemudian ada uang nya atau modal dengan nama lain ra's al mal, selain itu terdapat barangnya yaitu muslam fih dan yang terakhir adanya ijab kabul atau nama lainnya sighat. Untuk syarat sah nya imam mahzab telah seapakat terdapat enam syarat yaitu, jenis dari barangnya dapat diketahui, sifatnya dikatahui, dapat diketahui kadar barangnya, waktunya dapat diketahui, harga dari barangnya juga harus dikatahui, dan yang terakhir modal atau uangnya itu harus diserahkan pada waktu tersebut juga.  

Setelah kita mengetahui mengenai akad salam dari pengertian, rukun dan syaratnya selain itu kita juga sudah mengetahui katering berserta konsepnya maka selanjutnya kita akan mengetahui mengenai pandangan ke dua ulama tersebut dalam masalah ini yaitu:

1. Pendapat imam taqiyyuddin abu bakar muhammad mengenai akad salam pada katering Dalam kitab kifayah al-akhyar

Jadi menurut pendapat imam taqiyyudin mengungkapkan akad salam itu diperbolehkan jika apinya yang digunakan itu api yang lembut dan juga kecil. Maksut dari hal tersebut adalah apinya itu bisa dikontrol atau diatur oleh manusianya contohnya api dalam pembuatan dari roti, api yang digunakan pada roti itu menggunakan api kecil (dapat di kontrol atau diatur) sehingga di perbolehkan. Beliau juga mengatakan jika barang lainnya bisa diqiyaskan terhadap yang tadi disebutkan barangnya. Nah dalam masalah katering ini menggunakan api yang bisa dikontrol dan juga bisa diatur sehingga katering ini diperbolehkan dalam akad salam karena terdapat pengqiyasan seperti yang sebelumnya pernah diungkapkan.  Dan juga pada akad ini imam taqiyyudin memperbolehkan adanya percampuran jenis lain pada saat membuat, Apabila terdapat takaran.  Imam taqiyyudin memperbolehkan ini atas dasar ijma'

didalam kitab kifaah al akhyar beliau mengatakan :

slm-2-629857af53e2c349c63ef087.jpg

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline