Lihat ke Halaman Asli

Salman Al Farisi

Sarana berbagi informasi seputar ekonomi, keuangan, financial technology, dan isu terkini.

Tabungan Kaya Fitur, Bebas Riba dan Bebas Biaya? Akad Wadiah Solusinya

Diperbarui: 26 Januari 2019   09:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Dokpri


Ditengah perkembangan ekonomi Indonesia yang semakin berkembang, masyarakat semakin dipermudah dengan beragamnya penawaran produk perbankan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. 

Tidak terkecuali produk perbankan syariah yang semakin digemari masyarakat, bank konvensional terus berbondong bondong mulai membentuk unit usaha syariah ataupun badan usaha syariah baru yang menawarkan produk berbasis syariah untuk menjawab kegelisahan konsumen akan bahaya dan larangan dari praktek riba.

Perbankan syariah terus berinovasi menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan pelanggannya, berbagai fitur dan pelayanan terus ditingkatkan agar dapat menarik hati pelanggan. Tabungan merupakan produk yang digemari dan dibutuhkan masyarakat, salah satu daya Tarik dari tabungan perbankan syariah adalah dihilangkannya sistem bunga yang digantikan oleh adanya sistem bagi hasil.

Yang paling menarik adalah adanya produk tabungan yang konsumennya tidak dikenakan biaya administrasi bulanan sama sekali yaitu dengan adanya tabungan yang berakad Wadiah. Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. 

Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut. Jadi dengan menggunakan akad ini seolah kita hanya menitipkan uang kita ke bank, karena merupakan titipan bank tidak berhak memotong tabungan kita sebagai biaya karena prinsipnya adalah titipan yang harus dijaga oleh bank dan bank bertanggungjawab mengembalikan titipan tersebut jika nasabah memintanya. Oleh karena prinsipnya adalah titipan, maka kita pun tidak akan memperoleh imbalan berupa bagi hasil. Menarik bukan?

Namun, produk tabungan syariah dengan akad Wadiah belum tersedia disemua Bank Syariah yang ada di Indonesia, hanya ada 2 perbankan syariah (yang penulis ketahui) yang menyediakan tabungan dengan akad wadiah yaitu Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri saja.

BNI iB Hasanah

Merupakan produk tabungan dengan akad wadiah dan Mudharabah dengan setoran awal minimum sebesar Rp. 100.000,- dan pembuatan kartu ATM sebesar Rp. 10.000,- saja yang menyediakan berbagai fasilitas untuk kemudahan transaksi nasabah. 

Dengan bebas biaya administrasi, nasabah ditawarkan fasilitas berupa buku tabungan, kartu atm untuk Tarik tunai dan berbelanja, serta E-banking (ATM, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking dan Phone Banking) untuk kemudahan transaksi.

Keunggulannya adalah fasilitas debit card yang dapat digunakan untuk transaksi diseluruh ATM dan dan kartu belanja yang berlaku diseluruh dunia. Pelayanan yang prima karena transaksi tidak hanya dapat dilakukan di counter BNI Syariah tapi juga di BNI konvensional. Begitupula dengan fasilitas E-banking yang kaya fitur karena masih menggunakan sistem yang sama dengan E-banking BNI konvensional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline