Lihat ke Halaman Asli

Status Hukum Anak Hamil Pernikahan Campuran dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia

Diperbarui: 22 Januari 2024   09:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

buka link ini, salah satu tugas essay ujian akhir semester dalam mata kuliah hukum perdata islam

Perkawinan adalah ikatan sah antara pria dan wanita untuk membentuk rumah tangga yang abadi dan memperoleh keturunan. Dalam perkembangannya, di perlukan hukum untuk mengatur kehidupan manusia terutama dalam mengatur perkawinan. 

Perkawinan terbagi menjadi dua macam yaitu perkawinan biasa dan perkawinan campuran. Perkawinan campuran di langsungkan oleh dua orang yang berbeda kewarganegaraan melalui jalur perkenalan seperti internet, teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, teman sekolah/ kuliah, dan sahabat pena. 

Perkawinan campuran juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja negara lain serta mahasiswa Indonesia yang melanjutkan study di luar negri banyak yang melangsungkan perkawinan dengan perempuan-perempuan negara dimana mereka belajar.

Undang-Undang perkawinan no 1 tahun 1974 mengatur tentang perkawinan campuran, yaitu antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaran. 

Selama hampir setengah abad, peraturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing mengacu pada undang-undang kewarganegaraan nomor 62 tahun 1958. 

Namun, UU tersebut dinilai tidak dapat mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak. Pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas.

Lahirnya undang-undang baru ini disambut gembira oleh para pihak yang melakukan pernikahan campuran, khususnya kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing. Meskipun ada pro dan kontra, secara garis besar undang-undang baru ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline