Pendidikan kewarganegaraan atau civic educational pada Indonesia artinya salah satu sarana unuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang tercantum pada pasal 3 Nasional, nomor 20 tahun 2003 yang mengatakan tentang tujuan pendidikan. Pendidikan kewarganegaraan membawa misi pendidikan moral bangsa, membuat warga Negara yg cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia.
Sedangkan visi pendidikan kewarganegaraan merupakan mewujudkan proses pendidikan yg terarah sehingga mengakibatkan warga Negara yang partisipatif dan bertanggung jawab dan menghasilkan rakyat Negara Indonesia yg bertingkah laris berdasarkan nilai-nilai pancasila dan karakter-karakter positif masyarakat serta bangsa Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan dibentuk dari istilah "pendidikan" serta istilah "kewarganegaraan". berdasarkan Departemen Pendidikan Nasional atau Depdiknas, pendidikan kewarganegaraan sudah diamanatkan sang Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 yg menyebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan ialah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan masyarakat Negara yang bisa tahu serta melaksanakan hak-hak serta kewajiban buat sebagai masyarakat Negara Indonesia yg berkarakter, cerdas, serta terampil pada berbagai aspek.
Pancasila menjadi dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi panduan normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi berasal rumusan ini yaitu seluruh aplikasi dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk perundang-undangan haruslah adalah pencerminan asal nilai-nilai Pancasila.
Dengan kata lain, penyelenggaraan negara pada Indonesia mengacu pada hal-hal yg tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai-nilai perikemanusiaan, nilai kesatuan, nilai-nilai kerakyatan, serta nilai-nilai keadilan (Kamilati, 2019).
Pengakuan adanya yang kuasa yg Maha Esa, menjamin penduduk buat memeluk kepercayaan masing-masing serta beribadah dari agamanya, tidak memaksa rakyat negara buat beragama, namun diwajibkan memeluk kepercayaan sinkron aturan yang berlaku. Melihat asal paragraf pada atas disebutkan bahwa pengakuan adanya tuhan yang Maha Esa, berarti ini merujuk kepada QS. Al-tulus ayat 1, yg mengungkapkan bahwa Allah SWT ialah Esa.
merupakan : Katakanlah: "Dialah Allah, yg Maha Esa".
berdasarkan peneliti bahwa pernyataan di atas "tidak memaksa rakyat negara buat beragama". Secara tidak pribadi bahwa warga negara Indonesia tidak memaksa pada warganya buat memilih agamanya. Hal ini dijelaskan dari Islam sesuai menggunakan QS. Al-Baqarah ayat 256
adalah : "tidak ada paksaan buat (memasuki) kepercayaan (Islam); sesungguhnya sudah jelas jalan yg benar daripada jalan yg sesat. sebab itu barang siapa yg ingkar kepada Tagut serta beriman pada Allah, maka sesungguhnya beliau telah berpegang pada buhul tali yg amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
Pancasila ialah pedoman nilai dasar dan ideologi negara yg wajib dijunjung tinggi sang bangsa Indonesia (Kamilati, 2019). NKRI adalah negara merdeka yang berdaulat. buat mencapai suatu tujuan negara yg adil, makmur serta sejahtera maka dibutuhkan pemerintahan yang berlandaskan iman kepada Allah SWT. Pemerintah harus memberikan pada rakyatnya buat selalu menanamkan perilaku syukur kepada Allah swt.
Semakin kita mensyukuri nikmat yg Allah berikan pada kita, maka Allah akan menyampaikan keberkahan pada hidup kita termasuk kemakmuran suatu negeri. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surah Ibrahim ayat 7