Lihat ke Halaman Asli

Said Iqbal

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh

Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Diperbarui: 31 Agustus 2019   12:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buruh memperjuangkan hapus outsourcing dan pemagangan, jaminan kesehatan gratis, jaminan pensiun, dan tolak upah murah. \Foto: Media Perdjoeangan

Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 September 2019. Langkah ini diklaim sebagai upaya untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Terkait dengan hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikannya mencapai Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah kenaikannya setara dengan 100%, dari sebelumnya yang sebesar Rp 80.000. 

Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI diusulkan menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.

Terkait dengan hal itu, buruh Indonesia dengan tegas menolak rencana kenaikan tersebut. Hal ini, karena, BPJS Kesehatan dibentuk karena saat itu masyarakat tidak mampu berobat ketika sakit akibat mahalnya biaya yang harus dikeluarkan. 

Jika saat ini iuran BPJS Kesehatan dinaikkan hingga seratus persen, akan semakin banyak masyarakat yang tidak mampu membayar iuran. Akibatnya, ketika sakit, mereka tidak bisa berobat.

Bagi saya, defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah bukti ketidakmampuan direksi BPJS Kesehatan dalam mengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, tidak seharusnya kegagalan direksi itu dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.

Di era tahun 2010 - 2011, tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), buruh memperjuangkan lahirnya Undang-Undang BPJS. Karena itulah, kaum buruh merasa berkepentingan untuk mengawal agar BPJS Kesehatan berjalan sesuai dengan cita-citanya.

"Sehat hak rakyat." Slogan inilah yang digaungkan KAJS ketika itu. Karena kesehatan adalah hak rakyat, maka pemerintah wajib hadir untuk memastikan hak tersebut bisa didapatkan oleh seluruh rakyat, tanpa terkecuali. Dari sana KAJS mendesak adanya jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat yang melayani seluruh penyakit dari lahir hingga mati.

Dengan kata lain, tidak boleh ada lagi orang miskin yang ditolak berobat di rumah sakit. Tidak boleh ada lagi yang mati (maaf pengandaian ini terlalu kasar), seperti anjing kurap di pinggir jalan karena tidak mendapatkan pengobatan. 

Bulan Oktober nanti, genap sewindu beleid itu disahkan. Tetapi pelaksanaan jaminan kesehatan masih banyak dikeluhkan. Apalagi dengan adanya wacana kenaikan iuran yang mencapai 100 persen, banyak orang khawatir kondisi yang sama seperti sebelum UU BPJS disahkan akan kembali terulang. Banyak orang miskin yang tidak mendapatkan pengobatan, karena jaminan kesehatan menjadi barang yang teramat mahal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline