Lihat ke Halaman Asli

Seorang Pengacara Harus Miliki Metodologi Penyelesaian Masalah

Diperbarui: 18 Juni 2015   04:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pucuk dicinta ulam tiba , pepatah klasik ini barang kali bisa mewakili perasaan saya ketika bertemu secara kebetulan dengan Narasumber Saudara Jerimias T.U Rarsina,SH di Warkop Boulevard Makassar Kamis (7/8). Pertemuan tak terduga ini pun saya memanfaatkan dengan baik dan memintah kesediaan Jeriimias yang kesehariaanya sering disapa Jemy ini, untuk membagi pengetahuan tentang trik-trik bagaimana Dia membela kleinnya sehingga banyak yang mendapat putusan istimewa.
Menurut Jemy, “Selama berkarir sebagai Advokat atau pengecara dengan kurun waktu kurang lebih 16 tahun, tidak kurang dari 20 perkara pidana yang dimenangkan sehingga  kleinnya selaku terdakwa mendapat putusan istimewa. Putusan tersebut diantaranya ada yang sifatnya bebas murni (Vrisjprak), dan lepas dari tuntutan hukum(Onslag).”
“Kedua jenis putusan tersebut  secara hukum pidana memberikan hak yang priveley(istimewa) kepada terdakwa, yaitu terdakwa dapat dipulihkan (rehabilitasi) nama baik atau harkat dan martabatnya.”
Menjawab pertanyaan Tabloid LINTAS, Jemy yang selain pengecara juga sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi ini menyebut beberapa perkara yang dia menangkan yaitu, “Pertama perkara pidana nomor: 04/pid.B/2005/PN.Bulukumba, 5 April 2006 Jo Putusan Mahkama Agung RI No: 2397 k/Pid/2007, 24 Juli 2008, atas nama terdakwa Sulle bin Baten dan Rahim bin Baco dinyatakan bebas murni (Vrisjprak) dan telah berkekuatan hokum tetap.”
“Kedua, Perkara pidana, No: 5/Pid.B/2008/PN.Enrekang, 25 April 2008 Jo Putusan Mahkama Agung RI No: 1176 k/Pid/2008, 9 Oktober 2009, atas nama terdakwa Bahurullah alias Bahu, dan Ambe Nawi alias Saman dinyatakan lepas dari segala tuntututan hukum (onslag) dan telah berkekuatan hukum tetap.”
“Ketiga, Perkara pidana, No ; 1012/Pid.B/2009/PN.Makassar atasa nama terdakwa, Dany Pandalaki dinyatakan bebas murni/tidak terbukti (vrisjprak) dan telah berkekuatan hokum tetap.”
“Keempat, Perkara pidana, No : 728/Pid.B/2009/PN Makassar, 22 Oktober 2009 Jo Putusan Mahkama Agung RI, No : 461 k/Pid/2011, 30 Oktober 2011 atas nama terdakwa Johnny Tjowasi, dan Willy Tjowasi dinyatakan lepas dari tuntutaan hukum (onslag) dan telah berkekuatan hukum tetap.”
“Kelima, Perkara pidana No : 978/Pid.B/2012/PN.Makassar, 4 Desember 2012 Jo putusan Mahkama Agung RI, No : 380 k/Pid/2013, 26 September 2013, atas nama terdakwa, H.Bali bin Jumasang dinyatakan tidak yerbukti/bebas murni (vrisjprak) dan telah berkekuatan hukum tetap.”
Selain itu, Jemy mengklaim “Masih terdapat sejumlah nama-nama terdakwa lainnya dalam perkara pidana yang berbeda yaitu, terdakwa atas nama Max Erasmus, Djuneta Duminggu, Widyawati Duminggu, Yohanis Palumbara, Ecner Duminggu, Mikha Salurante dan masih beberapa terdakwa lain tak disebut namanya,  kesemuanya mendapat  putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum.”
Ketika ditanyakan apa saja kiat-kiat selama ini dalam perjuangan membela klein dipersidangan kemudian apakah ada kasus ditahun 2014 ini yang membutuh perhatian lebih bahkan terasa tertantang,  Dosen tetap di Fakultas hukum UKIP Paulus Makassar ini mengatakan “Seorang  Advokat/Pengecara dalam membela kleinnya harus memiliki metodologi penyelesain masalah, niscaya akan maksimal pembelaanya untuk mencapai keberhasilan. Disamping itu sang Advokat dituntut untuk tetap belajar sehingga memiliki sejumlah pengetahuan (knoldge) hukum, dan kwalitas intelektualnya terwujud melalui banyak mengenyam dunia empiris atau pengalaman beracara/praktek di Pengadilan.”
Lanjut Jemy, “Ada perkara  pidana pemilu yang cukup menantang dengan terdakwa seorang legislator Tana Toraja atas nama Ir Kristian H.P Lambe.MM yang dibebaskan atau tidak terbukti perbuatan pidananya. Perkara ini menjadi sorotan/ perhatian public karena nuansa poltiknya cukup tinggi dan diluar dugaan banyak kalangan terdakwa berhasil dibebaskan atau tidak terbukti. Adapun Majelis , Syahlan SH.MH (ketua), Charni Wati Ratumana,SH (anggota) dan Kasyadi,SH (anggota) di Pengadilan Negeri Makale Kab.Tana Toraja mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoy) yang saya ajukan, melalui putusan pidana nomor: 62/Pid.B/2014/PN Makale, 17 Juli 2014,” tandas Jemy. (Muhammad Said Welikin)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline