Lihat ke Halaman Asli

Sahroha Lumbanraja

TERVERIFIKASI

Masih percaya dengan Cinta Sejati, Penggemar Marga T..

Sedekah ke Pengemis Jalanan, Denda Rp. 50 Juta!!

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13845139221830761609

[caption id="attachment_302027" align="aligncenter" width="300" caption="sumber: kompas.com"][/caption]

Pengemis jalanan mungkin sudah merupakan salah satu kumpulan yang wajib ada di berbagai daerah di Indonesia. Di lampu merah, persimpangan jalan, rumah makan, stasiun kereta, terminal, pasar dan bahkan dimana saja kita sangat mudah menjumpai mereka.

Dengan berbagai model dan fashion yang berbeda mereka termasuk sangat eksis. Model ibu yang membawa anak bayinya di terik panas matahari, model anak-anak yang bernyanyi dengan wajah sedih, model ibu-ibu yang duduk sambil memegang kalengan . pakaian yang compang-camping, gaya rambut yang acak-acakan dan dekil sampai gaya ala rocker dan preman yang bernyanyi di metro mini atau mikrolet dengan gaya anarkis. Sialnya lagi, di Jakarta justru banyak model preman ngamen. Jika tidak disumbang, maka akan keluar sumpah serapah mengerikan dari mereka sangat kontradiksi dengan gaya mereka ketika baru mulai bernyanyi. Mau tahu dimana? Coba saja ke Blok , maka sangat mudah menjumpai model pengemis ini. Anehnya lagi, pengemis ini musiman kayak musim buah-buahan. Ketika mendekati bulan puasa, maka ibukota akan ramai bagaikan terjadinya Urbanisasi besar-besaran. Usai lebaran, maka merekapun berkurang intensitasnya.

Seiring dengan banyaknya pengemis jalanan,yang tekadang tidak tertolerir, maka banyak kepala daerah yang selalu berusaha untuk menertibkan mereka. Tidak heran, hal ini dilakukan karena banyaknya kericuhan diakibatkan mereka. Tidak jarang juga modus perampokan yang berawal dengan pola pengemis di jalanan.

Mungkin tidak semua yang terganggu dengan hal ini. Tetapi akan lebih banyak yang lebih setuju akan penertiban pengemis jalanan. Walau ada niat untuk bersedekah, terkadang dihantui rasa cemas jika tiba-tiba harus kemalingan.

Tampaknya Kepala Daerah di Palembang, Sumatera Selatan akan menjadi daerah di Indonesia pertama yang akan sukses menertibkan pengemis jalanan ini. Sekaligus akan menjadi daerah aman di Indonesia untuk dikunjungi. Kabarnya, pemerintah daerah Palembang telah akan mengeluarkan peraturan daerah baru terkait pembinaan anak/ pengemis jalanan, inti dari perda ini adalah memberikan sanksi berupa denda maksimal Rp. 50 Juta atau hukuman 3 bulan kurungan kepada masyarakat yang memberikan uang kepada anak /pengemis jalanan. Wow, Perda yang sedikit sepele namun ngeri juga jika dilanggar. Perda ini sudah memasuki tahap evaluasi dan akan di sahkan secepatnya. Hal ini tentu saja bukan berarti Pemda Palembang melarang masyarakatnya untuk bersedekah, Pemda justru menyarankan untuk bersedekah ke masjid-masjid atau panti asuhan.

Peraturan Daerah Palembang ini sudah seharusnya ditetapkan. Anak jalanan dan fakir miskin dipelihara oleh negara. Ini secara jelas telah diatur dalam UUD 1945. Masalahnya adalah tidak semua pengemis jalanan ini dikategorikan fakir miskin. Malah, banyak yang justru menjadi pengemis dadakan karena menggiurkannya penghasilan pengemis terlebih di hari-hari khusus. Melalui Perda ini mungkin Palembang ingin menjadi daerah yang tertib, nyaman dan aman dikunjungi.

Semoga saja Peraturan Daerah ini dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan benar.

Referensi : http://www.antarasumsel.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline