Lihat ke Halaman Asli

JICT: Tidak PHK Karyawan Empco

Diperbarui: 28 Desember 2017   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

PT Jakarta International Container Terminal membantah tuduhan bahwa mereka telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan PT Empco.

Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan mengatakan, Empco adalah vendor pihak ketiga RTGC. Oleh karena itu, JICT tidak memiliki hubungan ketenagakerjaan langsung dengan para karyawan Empco.

Kontrak Empco sendiri telah habis pada akhir 2017. Jadi apabila para karyawan Empco menghadapi masalah, hal ini merupakan persoalan internal yang harus diselesaikan oleh perusahaan tersebut.

"Kami selalu taat dan patuh terhadap setiap ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kami tidak mungkin ikut campur terhadap masalah di perusahaan lain," katanya melalui siaran pers, Rabu (27/12/2017).

Riza mengatakan, bagi para karyawan Empco yang ingin bekerja kembali di JICT mereka bisa mengajukan lamaran kerja ke MTI. Perusahaan tersebut saat ini diketahui sedang melakukan rekrutmen tenaga operator RTGC.

Namun sebagai pemberi jasa, JICT tidak menjadi penentu dalam rekrutmen karyawan di MTI.

"Keputusan rekrutmen tentunya ada di manajemen MTI. Tapi kami yakin setiap orang yang memiliki kualitas dan integritas kerja yang baik akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan," pungkasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline