Lihat ke Halaman Asli

Saddam Husein

Mempelajari Pengantar Studi Islam

Isu-isu Kontemporer

Diperbarui: 22 Desember 2019   00:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Isu ini ada pada waktu akhir dari perang dingin di tahun 90an, isu ini ada sebagai suatu ancaman dengan bentuk yang berbeda lagi yang sudah mengalami perubahan rupa mulai berakhirnya perang itu, perubhan ni berkaitan dengan banyak nya perhatian dunia pada suatu ancaman yang sudah berupa ancaman, orang yang menggunakan kekerasan yang kejahatan lainnya yang sudah di atur atau berstruktur, kemiskinan juga termasuk dalam ancaman ini.

1. islam dan Terorisme

           terorisme ini ialah paham yang radikal, yang lebih mmbahayakan pada yang lainnya, terorisme ini juga termasuk dalam suatu kekerasan dalam politik yang bertujuan mengirim kode pada masyarakat ataupu pemerintah tujuannya untuk memaning emosi dari mereka supaya dapat merubah kebijakan politik yang sudah ditentukan. Negara barat itu tidak memeluk agama islam hal ini berakibat yang awalnya islam penuh kedamaian malah berubah menjadi suatu perbuatan yang radikal.

2. Islam Liberal 

            Di Indonesia pemikiran ini adalah suatu aksi yang keras yang biasa dikatakan penganut pergerkan, liberal ini suatu paham yang lebih pada kepentingan pribadi, dari sikap ini tumbuhan suatu konsep pentignya kebebasan dalam bertindak, berfikir ataupun berkarya dalam kehidupan, menurut persfektif ilam liberal ini disebut sebagai menyikapi agama yang lebih pada kepentingan pribadi yang beralasan suatu kebebasan individu merupakan hak bagi setiap orang, hal ini menumbuhkan pemahaman yang acuh tak acuh.

3. Hubungan islam dan negara

              hubungan ini berlangsung sejak dahulu, pada abad ke 7 dalam islam muncul lah suatu ide oleh rasulullah yang di sebut piagam madinah, sudah banyak pila ilmuan barat yang meniru kepemimpian Rasulullah SAW contoh rilnya adalah tidak di dapati kata isam didalam piagam madinah tersebut, piagam ini lebih pada syariat dan tidak pada fiqih, di indonesia sistem hukum islam tidak bisa di tiadakan ada tiga pandangan agama terhadap negara.

a. Negara tidak terpisah dari agama 

b. agama dipisah di Negara

c agama tidak memiliki tempat di kehidupan yang bernegara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline