Lihat ke Halaman Asli

RUTAN PELAIHARI

Humas Rutan kelas IIB Pelaihari

Pakai Materai Bekas Dapat Dipidana?

Diperbarui: 17 Januari 2023   14:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Kemenkumham

PENGERTIAN MATERAI

Menurut Pasal 1 angka 4 UU Nomor 10 Tahun 2020

'materai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, eletronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri danmengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen (Bea Materai).'

Selanjutnya, mengenai definisi materai bekas tidak dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. Namun merujuk pada ketentuan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, 

'Materai bekas adalah Materai yang telah berisi tanda tangan, ciri, atau tanda lainnya yang menunjukan bahwa Materai telah digunakan seperti pencantuman tanggal pada Materai.'

 

OBJEK BEA MATERAI

Objek yang wajib dbubuhkan Materai atau dikenakan Bea Materai berdasarkan Pasal 3 ayat (1) & ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai diantaranya:

1. Dokumen yang menerangkan kejadian yang bersifat perdata seperti surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, akta notaris/PPAT, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Jenis Dokumen sebagaimana disebut di atas hanya wajib dikenakan 1 (satu) kali Bea Materai untuk setiap Dokumen.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline