Lihat ke Halaman Asli

Rutan Demak

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak

Perjanjian Kerjasama Rutan Demak Bersama APH untuk Optimalisasi SPPT TI

Diperbarui: 30 Desember 2022   21:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

DEMAK- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah hadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian MOU tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dalam rangka mendukung aplikasi  Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) di wilayah Pengadilan Negeri Demak, Jum'at (30/12/2022).

Kegiatan ini terlaksana di Aula Pengadilan Negeri Demak pada pukul 09.00 WIB sampai selesai dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Demak, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Kepala Kepolisian Resort Demak, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak.

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan SPPT-TI melalui pertukaran data dan dokumen, serta pengembangan prosedur tatalaksana baru pada administrasi penanganan perkara tindak pidana pada Aplikasi E-Berpadu, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, memodernisasi proses pelimpahan perkara pidana berbasis teknologi informasi, dan melakukan uji coba Aplikasi E-Berpadu untuk administrasi perkara pidana pra-persidangan dan layanan Aplikasi lainnya.

Muhammad Eri Justiansyah selaku Ketua Pengadilan Negeri Demak menyampaikan penandatangan kerjasama ini mempunyai beberapa ruang lingkup dalam Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi.

"Melalui aplikasi E-Berpadu ini diharapkan dapat mencakup beberapa ruang lingkup seperti pertukaran dan peningkatan kualitas data dan dokumen administrasi penanganan perkara tindak pidana, pengamanan data dan informasi  penanganan perkara tindak pidana, dan penyampaian informasi publik penanganan perkara tindak pidana", ujar Muhammad Eri Justiansyah.

Dengan adanya kerjasama ini Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin mengharapkan sinergitas antara penegak hukum terjalin dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum untuk masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline