Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perjanjian Kerjasama Rutan Demak Bersama APH untuk Optimalisasi SPPT TI

30 Desember 2022   21:19 Diperbarui: 30 Desember 2022   21:25 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DEMAK- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah hadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian MOU tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dalam rangka mendukung aplikasi  Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) di wilayah Pengadilan Negeri Demak, Jum'at (30/12/2022).

Kegiatan ini terlaksana di Aula Pengadilan Negeri Demak pada pukul 09.00 WIB sampai selesai dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Demak, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Kepala Kepolisian Resort Demak, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak.

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan SPPT-TI melalui pertukaran data dan dokumen, serta pengembangan prosedur tatalaksana baru pada administrasi penanganan perkara tindak pidana pada Aplikasi E-Berpadu, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, memodernisasi proses pelimpahan perkara pidana berbasis teknologi informasi, dan melakukan uji coba Aplikasi E-Berpadu untuk administrasi perkara pidana pra-persidangan dan layanan Aplikasi lainnya.

Muhammad Eri Justiansyah selaku Ketua Pengadilan Negeri Demak menyampaikan penandatangan kerjasama ini mempunyai beberapa ruang lingkup dalam Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi.

"Melalui aplikasi E-Berpadu ini diharapkan dapat mencakup beberapa ruang lingkup seperti pertukaran dan peningkatan kualitas data dan dokumen administrasi penanganan perkara tindak pidana, pengamanan data dan informasi  penanganan perkara tindak pidana, dan penyampaian informasi publik penanganan perkara tindak pidana", ujar Muhammad Eri Justiansyah.

Dengan adanya kerjasama ini Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin mengharapkan sinergitas antara penegak hukum terjalin dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum untuk masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun