Lihat ke Halaman Asli

Rutan Banjarnegara

Official Rutan Banjarnegara

Siap Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian PK, APK dan PPK, Rutan Banjarnegara Hadiri Sosialisasi Teknis

Diperbarui: 2 Mei 2024   23:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Siap Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian PK, APK dan PPK, Rutan Banjarnegara Hadiri Sosialisasi Teknis

Magelang, INFO_PAS - Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara didampingi satu stafnya mengikuti Sosialisasi Teknis guna Pengawasan dan Pengendalian PK (Pembimbing Kemasyarakatan), APK (Asisten Pembantu Kemasyarakatan) dan PPK (Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), Kamis (02/05), yang diadakan di Lapas Magelang.
Kegiatan ini dihadiri Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jateng, Kabid Pembinaan dan TI, dan PK Ahli Madya serta Perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Tengah.

Pemahaman mendalam mengenai strategi pengawasan dan pengendalian terkait penanganan narapidana berbasis teknologi menjadi fokus dalam kegiatan ini. Acara ini juga menjadi wadah bagi para peserta untuk berbagi pengalaman dan best practice dalam implementasi, serta tantangan dan solusi dalam penerapan teknologi di lapas/rutan.

"Sosialisasi teknis ini menjadi langkah konkrit dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian di Rutan Kelas II Banjarnegara, sekaligus memperkuat kerjasama antar unit pelaksana teknis di wilayah Jawa Tengah," Ucap Azan.

Azan optimis setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, penerapan mekanisme dan sistem kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan di Rutan Banjarnegara dapat terselenggara lebih baik dan profesional.

Kadiyono selaku Kadivpas, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penerapan teknologi dalam penegakan hukum, terutama dalam hal pengawasan dan pengendalian di lingkungan pemasyarakatan.

Ia menerangkan Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai tugas dan wewenang dalam proses pra ajudikasi hingga paska ajudikasi.

Pembimbing Kemasyarakatan setidaknya mempunyai 4 (empat) tugas utama yaitu melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Kadivpas menjelaskan terkait beban PK saat ini tergolong masih belum seimbang dengan jumlah PK yang ada.

"Sebagai contoh jumlah PK/APK se-Jawa Tengah yang saat ini berjumlah 259 orang tersebar di 8 Balai Pemasyarakatan dan harus melayani 29 Kabupaten dan 6 Kota di Jawa Tengah. Dengan keterbatasan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA," pungkas mantan Kalapas I Cirebon itu.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline