Lihat ke Halaman Asli

Rustian Al Ansori

TERVERIFIKASI

Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Tidak Terdaftar sebagai Pemilih Pangkal Pilkada Bermasalah

Diperbarui: 10 Februari 2018   07:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar pribadi

Saya beserta keluarga dinyatakan Ketua RT tempat kami tinggal, tidak terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bangka tahun 2018.

Informasi itu disampaikan istri ke saya setelah Jumat petang ( 9/2 ) pak RT datang ke rumah memintakan fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) terkait beberapa warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih.

“ Kita se rumah tidak terdaftar sebagai pemilih, pak RT minta kita nanti membawa KK ke TPS untuk nyoblos,” kata istri saya.

Masih informasi dari istri saya, bahwa pak RT menjelaskan terdapat beberapa warga yang lain tidak terdaftar sebagai pemilih. Saya langsung mengambil kesimpulan Pilkada kali ini pertanda akan bermasalah, mengingat baik Pemilu maupun Pilkada beberapa waktu lalu saya dan keluarga yang sudah memiliki hak pilih tidak pernah tidak terdaftar sebagai pemilih, ini kali pertama saya alami.

Pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 lalu, kami masih terdaftar sebagai pemilih. Baru saja berlangsung Pilkada, kok Pilkada kali ini nama saya, istri serta anak saya yang akan menjadi pemilih pemula karena untuk pertama kalinya menggunakan hak politiknya tidak terdaftar?

Daftar pemilih yang amburadul akan menjadi bahan untuk disengketakan para calon dalam Pilkada. Karena ini pengalaman pertama saya tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu dan Pilkada berarti ada yang tidak beres dari daftar pemilih yang dibuat Komisi Pemilihan umum ( KPU ) kabupaten Bangka.

Tidak terdaftar sebagai pemilih, secara psikologis akan berpengaruh kepada minta pemilih datang ke TPS. Bisa jadi akan mengurungkan niat pemilih ke TPS, selain tidak menerima undangan juga kalau pun ke TPS harus menunggu lama baru dapat menggunakan hak pilih, setelah pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih menggunakan hak pilih. Terasa ada diskriminasi.

Sudah terdaftar sebagai pemilih saja tingkat kedatangan pemilih ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya ketika Pilkada di kabupaten Bangka beberapa waktu lalu masih rendah yakni sejumlah kecamatan hanya 50% lebih, apalagi sudah tidak terdaftar sebagai pemilih.  

Masih ada waktu bagi KPU Kabupaten Bangka untuk mengakomudir para pemilih yang hilang dari daftar pemilih, dengan memperbaiki daftar pemilih agar Pilkada serentak 27 Juni 2018 dapat berjalan dengan sukses sehingga keikutserta pemilih dalam Pilkada meningkat.

Salam dari pulau Bangka.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline