Lihat ke Halaman Asli

Rustian Al Ansori

TERVERIFIKASI

Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Konflik Peruntukan Laut di Bangka Belitung Disebabkan Belum Miliki Regulasi Zonasi

Diperbarui: 9 Agustus 2017   21:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembukaan rapat zonasi (dok.Rustian)

Regulasi tentang Zonasi di perairan laut kabupaten Bangka sangat dibutuhkan agar tidak terjadi sengketa antara pariwisata, kegiatan penambangan timah dan aktifitas para nelayan.

" Tanah di daratan saja yang sudah jelas ada tapal batas masih terjadi sengketa, apa lagi di laut yang perbatasannya tidak jelas, " kata Marwan Zafari, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Bangka ketika mewakili Bupati Bangka pada pertemuan pembahasa Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Zonasi, Rabu (9/8) di ruang Bina Paraja Kantor Bupati Bangka.

Dijelaskannya, selama ini konflik yang selalu terjadi terkait dengan permasalahan zonasi laut selalu berujung kapada Lingkungan Hidup, karenanya pembahasan raperda harus melibatkan Dinas Lingkungan Hidup.

Marwan mengungkapkan, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Zonasi menjadi perhatian serius Bupati Bangka Tarmizi Saat untuk itu diharapkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD )  terkait medukung dalam penyusunan Raperda tentang zonasi ini baik data primer maupun data sekunder sehingga nantinya akan memperjelaskan pemanfaatan kawasan laut, agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari.

" Dengan adanya aturan yang jelas akan mempermudah dalam memberikan perizinan, pemanfaatan sumber daya alam sehingga tidak ada lagi konflik dikemudian hari, termasuk untuk zonasi di kabupaten Bangka dapat lebih jelas keberadaannya," ungkap Marwan.

Ia minta dengan adanya Peraturan Daerah tentang Zonasi di Porovinsi Kepulauan Bangka dapat diterapkan dengan sebaik mungkin, serta benar - benar diaplikasikan sesuai dengan peraturan yang sudah disyahkan nanti.

Peserta rapat (dok.Rustian)

Suasana rapat di ruang Bina Praja kantor Bupati Bangka (dok.Rustian)

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prvinsi Kepulauan Bangka Belitung Hardi menjelaskan, Peraturan Daerah tentang Zonasi nantinya akan menjadi dokumen formal rencana pembangunan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pengembangan pariwisata dengan kegiatan penambangan.

Sejak keberadaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini regulasi tentang Zonasi belum dimiliki, untuk itu diharapkan Hardi OPD terkait dengan Zonasi dapat memberikan data primer maupun sekunder selengkap - lengkapnya sehingga Peraturan Daerah  tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Selin itu dalam proses pembuatan raperda menjadi Perda juga tidak mengalami hambatan di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya, Perda Zonasi juga sebagai acuan dalam pembuatan Rencana Tata Ruang di laut, juga akan menjadi acuan dalam pemerberiaan izin sesuai dengan peruntukan dalam melakukan aktifits usaha di perairan laut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bersamaan di kabupaten Bangka pembahasan serupa juga berlangsung di kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Tengah dan Belitung Timur.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline