Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Pekalongan

Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Tetapkan Maklumat Pelayanan, Rupbasan Kelas I Pekalongan Berkomitmen dalam Memberikan Pelayanan yang Terbaik

Diperbarui: 25 Maret 2024   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat penyimpanan benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyimpan dan mengelola benda sitaan dan barang rampasan negara agar aman, tidak rusak serta terpelihara dengan baik untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah akan menjalankan tugas dan tangung jawabnya sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Rupbasan Pekalongan akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan Maklumat Pelayanan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline