Lihat ke Halaman Asli

Rullysyah

Penulis

Sulit bagi MK untuk Tidak Mendiskualifikasi Paslon 01

Diperbarui: 19 Juni 2019   01:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gbr Liputan5

Menyikapi Sidang Gugatan Pilpres di MK, kita simak dulu pendapat hukum Prof. Mahfud MD dan Refly Harun dari akun Twitternya. Kita mulai dulu dari Twit Prof Mahfud MD pada tanggal 14 Juni 2019.

 Setelah memantau jalannya Sidang Perdana di MK @mohmahfudmd : "Kesimpulannya Sengketa (Gugatan dari 02) Hasil Pilpres 2019 secara kuantitatif (Numerik) sudah selesai karena Paslon 02 tidak membawa data yang bisa diadu dengan data KPU di MK. Sidang di MK (kali ini) tinggal pembuktian kualitatif tentang Kecurangan yang Terstruktur, Sistemik dan Masive.

@mohmahfudmd : "Tim Pemohon (kubu 02) cukup cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar (lebih) memeriksa (terjadinya) Kecurangan (Kualitatif). Mereka mengutip (pendapat) Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya (MahfudMD) dan lainnya yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa Kecurangan dalam proses Pemilu demi mengawal Konstitusi dan Keadilan Substantif.

@mohmahfudmd : "Sebenarnya takkan terhindarkan (MK mengadili Sengketa Kualitatif),  sejak November 2008 MK sudah mendeklarasikan dirinya "Bukan Mahkamah Kalkulator". Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses dan kecurangan itu sudah bagian dari Hukum Peradilan kita sampai dengan saat ini.  Yang harus kita tunggu adalah bagaimana (02 mampu) membuktikan kecurangan TSM tersebut".

Sampai disini yang bisa disimpulkan menurut Prof. Mahfud MD adalah : Dibanding menggugat Hasil Perolehan Suara Pilpres 2019 ternyata kubu 02 lebih fokus  pada Permohonan kepada MK agar membatalkan Hasil Pilpres 2019 oleh KPU karena telah terjadi Kecurangan yang TSM.

Mahfud MD menjelaskan bahwa sejak bulan November 2008 Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan diri sebagai Mahkamah yang berwenang mengadili Sengketa Pemilu termasuk memeriksa proses penyelenggaraan Pemilu, kecurangan dan Pelanggaran yang mungkin terjadi.

Dengan demikian Perdebatan soal MK yang disebut  oleh KPU dan oleh kubu 01 bahwa MK hanya boleh memutus perkara hasil perhitungan suara  karena  Bawaslu yang mengurusi Kecurangan Pemilu  memang sudah harus diakhiri sampai disini.  Tidak bisa dibantah lagi bahwa  MK memang berwenang memutus sengketa Pemilu bila didalamnya telah terjadi Kecurangan yang TSM.

Putusan MK yang akan dikeluarkan nantinya  adalah bersifat  Final dan mengikat. (Tidak bisa dibanding siapapun).

Selanjutnya kita simak pendapat  pakar hukum tata negara Refly Harun soal posisi Cawapres 01 Maruf Amin yang disebut-sebut sebagai pejabata BUMN.  Beginilah bunyi Twit Refly Harun tanggal 11 Juni 2019 lalu.

@ReflyHZ: "Seorang wartawan menelpon saya mengenai klaim dari pihak BPN bahwa Maaruf Amin masih menjabat komisaris di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.  (Saya katakan) Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar (maka) Maruf Amin bisa didiskualifikasi dan bisa dilaksanakan Pemilu Ulang. Tapi tentu harus dibuktikan (terlebih dahulu)."

Jadi sampai di poin ini kesimpulan sementara adalah Bila memang Maruf Amin masih menjadi pejabat BUMN dan mendaftar menjadi Cawapres 01 di Pilpres 2019 maka Paslon 01 harus didiskualifikasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline