Lihat ke Halaman Asli

Rudy Subagio

TERVERIFIKASI

Just ordinary people, photograph and outdoors enthusiast, business and strategy learner..

Korelasi Antara Upah Minimum dengan Produktivitas Pekerja, Dapatkah Ditemukan Titik Temunya?

Diperbarui: 26 November 2021   07:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi seorang pekerja sedang memproduksi alat pelindung diri (APD) di sebuah perusahaan garmen. Sumber: Antara Foto/M Risyal Hidayat

Hampir setiap tahun, setiap kali penetapan upah minimum baik itu Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selalu terjadi ketidakpuasan baik dari pekerja maupun pengusaha.

Dari sisi pekerja, ketidakpuasan ini diungkapkan dengan menggalang dukungan massa atau demo. Dari sisi pengusaha ketidakpuasan ini diungkapkan dengan mengancam akan menutup pabrik atau memindahkan pabrik ke luar negeri.

Sesuai dengan hukum ekonomi, dari sisi pengusaha akan berupaya bagaimana dengan pengeluaran sesedikit mungkin dapat menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Demikian pula dari sisi pekerja mereka berharap dapat gaji setinggi-tingginya dengan ketrampilan yang ada pada mereka.

Bila kedua pihak keukeuh dengan kepentingan masing-masing maka sulit menemukan titik temunya. Dari kedua titik yang berseberangan ini kita dapat menarik garis menuju kesamaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha, inilah yang disebut sebagai titik optimum.

Titik optimum ini dapat dicari dengan formulasi program linear dengan terlebih dulu menentukan model matematika atas permasalahan ini.

Untuk mencari titik optimum antara kepentingan pekerja yang dalam hal ini yaitu upah dan kepentingan pengusaha yaitu produktivitas maka terlebih dulu harus dianalisis kondisi masing-masing dengan objektif dan aktual.

Pertama kita bahas mengenai upah dan sistem pengupahan yang selama ini berlaku di Indonesia.

Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, potongan, dan upah lembur.

Sistem upah adalah kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi (bayaran atau upah) yang diterima pekerja. Sistem upah di Indonesia terbagi ke beberapa jenis, antara lain:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline