Lihat ke Halaman Asli

Rudy Subagio

TERVERIFIKASI

Just ordinary people, photograph and outdoors enthusiast, business and strategy learner..

Pinjol, Versi Digital dari Fenomena Kartu Kredit yang "Ngeri-ngeri Sedap"

Diperbarui: 29 Oktober 2021   02:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021) sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman online ilegal yang sedang marak.| Sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp via Kompas.com

Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) telah memakan korban jiwa. Awal bulan Oktober ini tersiar kabar seorang ibu rumah tangga yang nekat bunuh diri karena terlilit utang pinjol.

Peristiwa ini merupakan puncak gunung es, di bawah permukaan yang nampak ada banyak kasus yang menimpa nasabah pinjol seperti tagihan yang membengkak luar biasa dan teror yang dialami nasabah pinjol karena telat bayar.

Jauh sebelum maraknya pinjol, ada banyak kasus mengenai ulah debt collector kartu kredit dalam menagih utang yang over acting dan mengarah ke tindakan kriminal. Salah satu kasus yang menonjol adalah meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank setelah "di-interogasi" oleh pihak ketiga atau debt collector di kantor Citibank.

Kejadian tersebut terjadi lebih dari sepuluh tahun yang lalu tepatnya tanggal 29 Maret 2011. Kasus ini menjadi isu nasional karena nasabah yang meninggal ini merupakan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB).

Hasil visum RSCM terhadap jenazah, tidak ditemukan lebam yang mengindikasikan adanya penganiayaan fisik. Hanya ditemukan darah, antara lain di hidung korban yang diduga akibat dari adanya pembuluh darah di otak yang pecah.

Dalam kedua kasus ini, nasabah pinjol dan nasabah kartu kredit Citibank, telah membuktikan bahwa tekanan atau teror secara psikis bisa membunuh, sama kuatnya dengan tekanan atau penganiayaan secara fisik.

Dalam kasus nasabah pinjol ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka pinjol ilegal yang dikelola Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama. Ketiganya menjadi terduga peneror yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga memilih bunuh diri akibat terlilit utang.

Dalam kasus Citibank sepuluh tahun yang lalu, tiga orang debt collector yang menyebabkan kematian nasabah Citibank dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu sanksi bagi Citibank juga tidak kalah berat. Selain tidak boleh menambah nasabah baru layanan Citigold, semua layanan kartu kredit Citibank juga di-suspensi atau tidak boleh menambah nasabah baru.

Ilustrasi korban pinjol | sumber: pixabay.com

Pinjol dan kartu kredit pada dasarnya adalah pinjaman tanpa jaminan atau agunan. Karena tidak ada jaminan maka pinjaman ini berisiko tinggi macet karena nasabah tidak mampu membayar atau disalahgunakan oleh oknum tertentu sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline