Lihat ke Halaman Asli

Roma Rahman

Mahasiswa

Faroidh

Diperbarui: 22 Desember 2020   22:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faroidh atau ilmu waris adalah salah satu cabang ilmu yang paling sering terlupakan oleh banyak orang. Dan ini sudah di sebutkan dalam sebuah riwayat oleh Ibnu Majah dan Daru Quthni rosulullah saw bersabda yang atinya "Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan terlupakan dan dia adalah ilmu yang pertama akan dicabut dari umatku".

Ilmu Faroidh adalah ilmu untuk mengetahui ahli waris dan selainnya, dan untuk mengetahui bagian setiap ahli waris. Ilmu Faroidh berkutat pada masalah warisan saja. Yang bertujuan agar harta yang ditinggalkan oleh mayyit jatuh pada tangan yang tepat dan tidak diperebutkan oleh ahli waris yang ditinggalkan. Ilmu ini bersumber dan merujuk pada Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma'.

Hukum belajar ilmu ini adalah Fadrdhu Kifayah artinya tidak semua muslim wajib mendalaminya cukup sebagian orang saja yang mendalaminya maka telah jatuh kewajiban dari seluruh umat islam yang ada. Dan orang-orang yang ahli di bidang ilmu ini sajalah yang boleh berfatwa, agar orang-orang tidak memakan harta yang haram yang bukan miliknya.

Kesimpulan, ilmu faroidh sangat penting untuk didalami saat ini, melihat banyaknya keluarga yang bertikai karena berebut harta warisan dan juga banyaknya pihak yang menzolimi ahli waris yang lain dikarenakan mereka jahil dengan ilmu waris.

Marja'




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline