Mohon tunggu...
Roma Rahman
Roma Rahman Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Newbie

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faroidh

22 Desember 2020   21:46 Diperbarui: 22 Desember 2020   22:01 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faroidh atau ilmu waris adalah salah satu cabang ilmu yang paling sering terlupakan oleh banyak orang. Dan ini sudah di sebutkan dalam sebuah riwayat oleh Ibnu Majah dan Daru Quthni rosulullah saw bersabda yang atinya "Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan terlupakan dan dia adalah ilmu yang pertama akan dicabut dari umatku".

Ilmu Faroidh adalah ilmu untuk mengetahui ahli waris dan selainnya, dan untuk mengetahui bagian setiap ahli waris. Ilmu Faroidh berkutat pada masalah warisan saja. Yang bertujuan agar harta yang ditinggalkan oleh mayyit jatuh pada tangan yang tepat dan tidak diperebutkan oleh ahli waris yang ditinggalkan. Ilmu ini bersumber dan merujuk pada Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma'.

Hukum belajar ilmu ini adalah Fadrdhu Kifayah artinya tidak semua muslim wajib mendalaminya cukup sebagian orang saja yang mendalaminya maka telah jatuh kewajiban dari seluruh umat islam yang ada. Dan orang-orang yang ahli di bidang ilmu ini sajalah yang boleh berfatwa, agar orang-orang tidak memakan harta yang haram yang bukan miliknya.

Kesimpulan, ilmu faroidh sangat penting untuk didalami saat ini, melihat banyaknya keluarga yang bertikai karena berebut harta warisan dan juga banyaknya pihak yang menzolimi ahli waris yang lain dikarenakan mereka jahil dengan ilmu waris.

Marja'

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun