Lihat ke Halaman Asli

Robi WiliamSupendi

buruh harian lepas

Jangan Campur Adukkan Hukum dan Politik dalam Rekonsiliasi

Diperbarui: 12 Juli 2019   12:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diolah dari sumber https://ngompol.co.id , viva.co.id, dsb.

Upaya kubu Prabowo-Sandi untuk membawa-bawa kasus Habib Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi dinilai tidak tepat oleh berbagai kalangan.

Khalayak umumnya menilai rekonsiliasi jangan dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.

Pun dengan penilaian Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD. Menurutnya hukum harus dipisahkan dan jangan dicampur aduk dengan kepentingan politik.

Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas negara secara proporsional. Sementara penegakan hukum adalah penegakan hukum, titik.

Menurut mantan Ketua MK itu, Rizieq Shihab boleh saja pulang ke tanah air. Toh tak ada yang melarangnya. Namun perlu diingat dirinya tetap memiliki kasus hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Jadi kedua hal itu perlu dipisahkan. Jangan dicampuradukkan antara kasus hukum perseorangan dengan kepentingan politik rekonsiliasi.

Apalagi rekonsiliasi itu bukan untuk kepentingan politik satu-dua kelompok, melainkan demi keutuhan bangsa dan negara.

Dengan rekonsiliasi kita berharap ketegangan dan polarisasi akibat Pilpres 2019 dapat segera reda. Masyarakat dapat bekerja bersama lagi demi kemajuan Indonesia.

Untuk itu, kita berharap kubu Prabowo-Sandi dapat berpikir jernih. Jangan semaunya sendiri dengan mengedepankan ego masing-masing.

Mari kedepankan agenda rekonsiliasi tanpa syarat demi kepentingan bangsa yang lebih luas. Setuju?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline