Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Sebelum Covid-19, Menyerahkan Buku Penegakkan Kejahatan Dunia Maya (CyberCrime) Melalui Hukum Pidana

Diperbarui: 30 April 2021   21:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rizky

Internet sangat berguna, komputer sangat berguna. Pada abad 20, tidak dapat dipungkiri, masyarakat di dunia, dan di Indonesia sangat ketergantungan dengan gawai. Gawai memberikan manfaat, bayangkan dari toilet, kita bisa memesan makanan, kita bisa beli pulsa, dan sebagainya. Namun, namanya juga oknum, oknum tentu akan lebih pintar untuk menguntungkan dirinya sendiri, namun secara melawan hukum. Buku Penegakkan Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana salah satunya mengupas perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.

Saat mengunjungi, Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya, Rizky memberikan buku tersebut kepada perpustakaan, dan semoga dapat dipergunakan oleh mahasiswa/i di UPH Surabaya tersebut. Namun, sekali lagi, hati-hati dalam menggunakan gawai, jangan sembarang membuat status yang berisikan berita bohong misalnya.

menyerahkan buku kepada Pustakawan UPH Surabaya




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline