Lihat ke Halaman Asli

rizal malaka

Bisma Rizal

Arogansi GP Anshor di Tangan HTI

Diperbarui: 2 November 2018   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Arogansi GP Anshor di Tangan HTI

Ketidakinginan GP Anshor atau Banser untuk meminta maaf atas pembakaran bendera yang di klaim milik Hizbut Tahrir indonesia (HTI) boleh dibilang adalah sikap Arogansi.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia
kata arogansi memiliki kedudukan yang sama (equal) dengan kesombongan serta 'keangkuhan.

Ahli Filsafat dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung menyebutkan, ciri dari arogansi adalah kekurangan pikiran yang diasuransikan pada kekuasaan. 

Lalu apakah hari ini Banser kekurangan pemikiran? Hampir di setiap kesempatan baik itu, pengurus GP Anshor dan juga PBNU membangun alibi bahwa yang dibakar pada acara Apel Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, 22 Oktober 2018, adalah bendera HTI.

Bukanlah Ar-Rayah (Panji Rasulullah Muhammad Saw) yakni Bendera berwarna hitam yang bertuliskan kalimat Tauhid.

Sebagaimana yang tergambar dalam
hadist  Musnad Imam Ahmad dan Tirmidzi, melalui jalur Ibnu Abbas meriwayatkan: 

"Rasulullah Saw telah menyerahkan kepada Ali sebuah panji berwarna putih, yang ukurannya sehasta kali sehastaPada liwa (benderadan rayah (panji-panji perangterdapat tulisan 'Laa illaaha illa Allah, Muhammad Rasulullah'Pada liwa yang berwarna dasar putihtulisan itu berwarna hitamSedangkan pada rayah yang berwarna dasar hitamtulisannya berwarna putih."

Landasan Banser sendiri adalah ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU nomor 17 tahun 2013 yang diubah dengan UU nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Bunyi Pasal tersebut adalah;  "Ormas dilarang: menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;"

Sebagaimana, HTI melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 dicabut status badan hukum nya. Meski baru dikatakan sebagai ormas yang mendapatkan sangsi administrasi, namun baik pemerintah dan PBNU sudah menyatakan, HTI adalah organisasi terlarang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline