Lihat ke Halaman Asli

Narkoba

Diperbarui: 6 Oktober 2022   07:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamu'alaikum wr.wb
 Yang saya hormati para pembaca dimanapun kalian berada
 Pada kesempatan kali ini marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Alloh swt yang mana telah memberikan nikmat dan hidayah kepada kita sehingga dapat berkumpul dalam keadaan sehat wal'afiat
 Dihari ini saya ingin menyampaikan sepatah kata mengenai Narkoba
 Seperti yang kita ketahui, narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikontropika, dan obat terlarang. Di Indonesia narkoba adalah hal yang di larang.
 Dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tertulis bahwa orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkoba akan dikenakan hukuman pidana.
 Sayangnya para pengedar narkoba kini semakin banyak.
 Oleh karena itu marilah sama-sama jaga generasi kita dari bahanya narkoba.
 Demikian yang bisa saya sampaikan, mohon maaf jika ada salah kata yang terucap, dan atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, akhir kata, saya ucapkan
  Wassalamu'alaikum wr. Wb
Nama : Ripa Ramadani Yanti
Alamat : Desa Rajadatu
                Kp. Mekarjaya
Nama sekolah : MTS Budi sartika




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline