1.PENDAHULUAN
Berbicara tentang bank tentu tidak bisa lepas dari kontroversi bunga yang termasuk haram ataukah halal. Dalam sistem ekonomi saat ini banyak masalah-masalah baru yang muncul contohnya dalah fikih muamalah ini. Di zaman Rasulullah dahulu tidak ada yang namanya lembaga keuangan ataupun uang kertas sehingga belum ada yang namanya bunga bank.
Haram tidaknya bunga bank tentunya setiap orang mempunyai perspektif yang berbeda-beda. Tentunya pemikiran mereka harus dilandasi oleh AL-Qur'an dan As-sunnah.
Di satu sisi bunga bank memiliki manfaat bagi masyarakat. Namun disisi lain juga menimbulkan suatu hal yang mudharat. Oleh karena itu huru hara mengenai bunga bank termasuk riba atau tidak merupakan suatu kajian yang menarik untuk dibahas. Sehingga artikel kali ini akan membahas mengulas mengenai riba tidaknya bunga bank menurut berbagai perspektif.
2.PEMBAHASAN
A.Pengertian
Bank merupakan suatu lembaga keuangan dimana didalamnya terdapat transaksi, pinjam meminjam, dan kegiatan lainnya terkait persoalan keuangan.Intinya, bank merupakan suatu wadah untuk meakukan suatu transaksi keuangan.
Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar atau sejumlah uang yang dibayar kepada pihak nasabah dengan yang harus dibayar oleh pihak nasabah kepada bank atau ringkasnya dijadikan modal.
Tetapi riba sendiri didefinisikan sebagai penambahan, entah dalam tansaksi jual beli ataupun penambahan pada nilai utang. Riba ini sudah ada sejak dulu dan dilakukan secara jelas tanpa sembunyi-sembunyi.
B.Manfaat dan Madharat
Bunga bank terperangkap dalam kriteria riba yang secara terang-terangan diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, tetapi dalam sisi yang lain bank mempunyai manfaat atau sisi positif dilihat dari fungsi sosial yang sangat besar bahkan dapat dikatakan bahwa tanpa adanya bank, perekonomian suatu bangsa akan mengalami hambatan untuk berkembang terlebih untuk menjadi negara maju.
C.Teori atau Metode Ijtihad yang digunakan
Ada tiga perspektif tentang persoalaan apakah bunga bank itu termasuk riba yaitu:
1.Bunga bank merupakab riba dan karenanya dianggap haram;
2.Bunga bank tidak termasuk riba karena dianggap tidak sama dengan riba yang diharamkan oleh syariat agama Islam;
3.Bunga bank haram tetapi karena belum ada jalan keluar untuk mengindarinya, maka diperbolehkan.
Para ulama maupun Mujtahid masih memiliki perbedaan pemikiran
mengenai hukum bunga bank, antara lain pendapat Yusuf Qardhawa, Abu zahrah, serta Abu ala al-Maududi Abdullah al-Arabi. Abu zahrah dan Abu ala al-Maududi Abdullah al-Arabi mengatakan bahwasanya bunga bank konvensional itu termasuk dalam golongan riba nasiah (penundaan penyerahaan jenis barang riba sejenis dengan barang riba yang lainnya) yang dilarang oleh Islam.
Sehingga umat muslim dilarang melakukan kegiatan muamalah seperti itu serta melakukan transaksi dengan bank yang menggunakan sistem bunga dalam berbagai transaksi yang dilakukan, kecuali hal tersebut terjadi dalam keadaan yang mendesak sehingga ada rukhsah atau kemudahan .