Lihat ke Halaman Asli

Hati-hati Upload Sembarang Konten Video

Diperbarui: 19 Juli 2018   17:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pada masa kini hampir seluruh pembuat konten digital berlomba-lomba mencantumkan isi terbaik pada konten digital mereka. Sayangnya, tidak semua prosesnya berjalan seperti yang seharusnya. Masalahnya, para pembuat konten tersebut kurang memberi perhatian terhadap isu lisensi video digital. Hanya karena sebuah video dipajang di ranah digital dan bebas dilihat siapa pun, bukan berarti kita diperbolehkan untuk menggunakan dan memanfaatknnya dengan bebas.

                Seorang fotografer asal Amerika Serikat pernah mengajukan gugatan terhadap BuzzFeed pada tahun 2013. Ia menganggap bahwa BuzzFeed telah melanggar hak cipta salah satu foto yang ia pos di situs Flickr pada tahun 2009. Fotografer tersebut meminta BuzzFeed untuk membayar ganti rugi hingga mencapai 48,2 miliar rupiah.

                BuzzFeed bukan satu-satunya media yang pernah tersandung kasus pelanggaran hak cipta akibat menggunakan foto orang lain. Bahkan perusahaan sekelas Google dan Amazon pun juga pernah mengalami kasus serupa. Keduanya pernah digugat oleh perusahaan majalah pria dewasa berjudul Perfect10. Menurut Perfect10, Google dan Amazon telah melanggar hak cipta dengan memuat foto-foto di dalam majalah, meski hanya digunakan sebagai thumbnail. Namun, pihak pengadilan menyatakan Google dan Amazon tidak bersalah. Pihak pengadilan menilai bahwa thumbnail memiliki manfaat publik yang luas sehingga tidak boleh terancam karena khawatir akan berdampak pada penjualan.

                Video juga termasuk karya yang secara otomatis akan dilindungi hak cipta begitu terwujud. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Hak cipta memberi sejumlah hak ekslusif kepada pencipta gambar untuk melaksanakan perbanyakan, perubahan, dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seizinnya.

                Dengan kata lain, jika seseorang menggunakan video atau gambar dari internet untuk menghiasi konten blog atau yang lainnya tanpa seizin pemegang hak cipta, aktivitas tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak cipta. Terlebih jika ia melakukan modifikasi gambar tersebut. Ancamannya bisa berupa pidana atau dalam bentuk denda.

                Meski begitu, Undang-undang Hak Cipta  juga mengatur pembatasan hak eksklusif pencipta. Tujuannya untuk memberikan keseimbangan antara perlindungan hukum kepada pemilik hak cipta sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat. Beberapa pembatasan tersebut di antaranya adalah untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah.

                Dalam beberapa video, terdapat sebuah lisensi Creative Commons (CC). Foto dengan lisensi CC bisa digunakan tanpa izin pemilik, tetapi ada beberapa ketentuan tertentu yang berlaku. Perlu diketahui bahwa lisensi CC tidak menggantikan hak cipta. Lisensi CC bekerja bersamaan dengan hak cipta, sehingga memungkinkan pemilik hak cipta untuk mengubah syarat yang paling sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Orang yang memasang lisensi CC pada foto atau gambar mereka bisa memilih salah satu atau lebih dari empat jenis kondisi ini:

a.            Attribution

                Seseorang  harus menyebutkan sumber video atau gambar sesuai dengan cara yang ditetapkan oleh pencipta atau pemberi lisensi apabila ia menggunakan, menyalin, atau membagikan karya mereka.

b.            Non-commercial

Seseorang boleh menggunakan, menyalin, dan membagikan video atau gambar hanya untuk tujuan nonkomersial.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline