Lihat ke Halaman Asli

Mochamad RidzkyPratama

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga (20107030065)

Izin dan Cuti Kerja adalah Hak Karyawan

Diperbarui: 3 Juni 2021   10:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi izin atau cuti kerja (via lifestyle.kompas)

Sebagai karyawan, untuk mengutarakan izin atau cuti kerja pada atasan menjadi sebuah polemik besar. Pada satu sisi memang membutuhkan izin atau cuti kerja, tetapi pada sisi yang lain merasa bimbang apakah alasan yang diutarakan cukup kuat untuk bos atau atasan mengizinkan kita izin atau cuti kerja.

Padahal, secara hakekatnya izin atau cuti kerja adalah hak-hak bagi karyawan yang harus dipenuhi oleh seluruh bos atau atasan di mana pun, perusahaan apa pun, tanpa terkecuali. Izin atau cuti kerja adalah hak dengan ketentuan tiap-tiap perusahaan yang telah disepakati masing-masing.

Karyawan berhak dan seharusnya tidak dilarang untuk mengajukan izin atau cuti kerja. Terlebih lagi jika izin sakit. Bos atau atasan harus memenuhi hak karyawan yang mengajukan izin jika disertai dengan alasan yang logis, rasional, dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

Karyawan yang mengajukan izin sakit pada atasan memang seharusnya diizinkan jika disertai dengan bukti yang valid. Sebab, kesehatan sangat memengaruhi kinerja seseorang. Tidak mungkin seseorang memaksakan bekerja dalam keadaan yang kurang fit atau sakit demi memenuhi tanggungan di kantor. Seharusnya, hal ini menjadi perhatian penuh bagi atasan-atasan atau bos jika ada karyawannya yang merasa kurang sehat.

Dan akan lebih manusiawi lagi jika bos atau atasan menaruh perhatian penuh pada karyawan-karyawan yang sedang izin karena sakit. Memanusiakan manusia menjadi hal yang sangat penting dalam struktur sebuah perusahaan dan dalam pembahasan ini konteksnya adalah atasan dengan bawahan.

Sebagai atasan seharusnya menanyakan kabar pada karyawan yang sedang sakit, menanyakan apakah ada yang bisa dibantu atau tidak, dan akan menjadi lebih baik lagi jika menjenguknya. Hal-hal kecil penting seperti inilah yang akan membuat karyawan betah dan bukan tidak mungkin akan berkinerja lebih baik di kantor.

Manusia pada dasarnya membutuhkan istirahat pada waktu-waktu tertentu, membutuhkan waktu untuk sekadar liburan, menyendiri, berisitirahat dari segala penatnya. Untuk itulah cuti diadakan dan menjadi hak bagi karyawan. Bukan tanpa alasan dan dasar yang jelas cuti diciptakan. Cuti memang menjadi hak karyawan untuk memenuhi segala hal-hal yang menyangkut urusan dirinya sendiri tanpa adanya hubungan dengan kantor. Dan ini menjadi kewajiban seluruh bos atau atasan untuk memenuhinya.

Sebut saja jatah cuti karyawan tiap tahun yaitu 12, sudah menjadi kewajiban atasan untuk memenuhi hak cuti 12 hari bagi karyawan tanpa harus menanyakan alasan mendetailnya, sebab itu sudah menjadi hak dan tiak dapat diganggu gugat.

Bagi karyawan pun untuk menagih, meminta, atau mengajukan cuti pun sebenernya tidak perlu risau. Sebab, semuanya sudah diatur sedemikian rupa pada peraturan perundang-undangan tenaga kerja. Akan menjadi sebuah permasalahan jika atasan tidak memenuhi hak dari pekerja atau karyawan.

Sebagai karyawan jika ingin mengajukan cuti tinggal diajukan saja sebenarnya, tetapi jika bertemu dengan atasan yang sukanya mempersulit berikan saja alasan yang cukup logis, rasional, dan tidak terbantahkan. Misalnya ada keperluan mendesak di luar kota, atau harus menemani orang tua sebab tidak ada yang menjaganya, dan alasan-alasan rasional lainnya.

Akan tetapi, patut diingat juga, ada etika-etika yang harus dipahami dan dilakukan saat mengajukan izin atau cuti kerja. Seperti memahami aturan kantor terlebih dahulu, mengajukan cuti jauh-jauh hari, jangan memaksakan jika memang tidak disetujui, dan berikan alasan yang logis dan rasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline