Lihat ke Halaman Asli

Sembako Berpotensi Akan Terkena PPN

Diperbarui: 14 Juni 2021   14:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari belakangan ini warga indonesia di kejutkan oleh Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, perencanaan PPN ini sudah di bicarakan oleh pemerintah sejak bulan lalu. Langkah ini dapar berpotensi bagi kehidupan masyrakat dan juga dapat berpotensi memberatkan kehidupan masyarakat bawah.

Seperti kita ketahui sebelumbya kebijakan tersebut sudah di atur oleh Peraturan Menteri Keuangan sembako dan jenis kebutuhan pokok tidak di kenakan PPN.

Barang tersebut yang tidak di kenakan PPN meliputi beras, gabah, jagung, susu, kedelai, garam, susu, telur, buah-buahan dan sayur.

Jika PPN di kenakan untuk bahan sembako dampak ke perekonomian itu akan sangat besar, skema tarif yang akan di kenakan itu ada tiga yang kemungkinan akan di terapkan ketiga nya yaitu adalah tarif umum PPN 10% tarif paling rendahnya yaitu 5% dan tarif paling tertingginya yaitu 25% mengacu pada draft RUU KUP tersebut.

Hingga kuartal I-2021 Indonesia masih terjebak dalam jurang revisi, kemungkinan Indonesia akan tumbuh 8% pada kuartal II yang di prediksikan oleh pemerintah. 

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet mengasumsikan bahwa semua list dari kelompok bahan baku terkena PPN, ini akan semakin mendukung bahwa kenaikan PPN akan menahan laju konsumi masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline