Lihat ke Halaman Asli

Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)

Diperbarui: 6 Mei 2020   20:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Masrichatus Sha'adah

1805140204

A. RESUM SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM PRESPEKTIF SYARIAH 

1. PENGERTIAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Lembaga pembiayaan adalah lembaga keuangan yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan menyediakan dana atau barang. Fungsi dari lembaga pembiayaan adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi. Lembaga pembiayaan dibagi menjadi tiga yaitu :

a) Perusahan pembiayaan

Yaitu suatu badan diluar bank dan lembaga keunangan bukan bank yang didirikan untuk melakukan kegiatan yang salah satunya adalah pembiayaan.

Kegiatan perusahaan pembiayaan adalah

- Sewa guna usaha (leasing)

- Anjak piutang (factoring)

- Usaha kartu kredit (credit card)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline