Lihat ke Halaman Asli

Tolong, Berikanlah Jaminan Keselamatan Kerja bagi Dokter Internship

Diperbarui: 5 September 2017   09:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber ilustrasi: irishcentral.com

"Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan. Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bermoral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaan saya." --Sumpah Kedokteran

Kenapa harus ada internship?

Enam tahun menyelesaikan studinya rasanya tidak cukup untuk seorang mahasiswa kedokteran. Tiga setengah tahun belajar di dunia preklinik, dua tahun setengah menjalani dunia klinik, dan perjalanan belum selesai disitu saja. Masih ada pengbadian yang harus dilakukan, yaitu internship

Internship merupakan proses di mana profesi dokter menerapkan kompetensi yang telah diperoleh setelah lulus pendidikan dokter secara terintegrasi, komperehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka penyelerasan antara hasil pendidikan dengan bekerja langsung atau praktik di lapangan. 

Internship sendiri berawal dari Undang-Undang Praktik Kedokteran No.29 tahun 2004 dan perekembangan global dalam praktik etika kedokteran yang mensyaratkan bahwa pasien tidak boleh hanya dijadikan objek oleh praktik mahasiswa kedokteran. 

Seiring dengan berjalannya perkembangan tersebut, untuk meningkatkan kemahiran dan pemandirian dalam melaksanakan praktik kedokteran maka diperlukan proses pelatihan keprofesian pra-registrasi. Proses inilah yang disebut dengan internship, atau di beberapa negara lain disebut dengan housemanship.1

Di beberapa negara lain seperti di Eropa, program internship bahkan dilakukan selama 2 hingga 3 tahun setelah lulus menempuh pendidikan dokter. Di Indonesia sedniri program internship ini secara resmi dipegang dan dikendalikan oleh Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementrian Pendidikan sejak tahun 2008. 

Program ini dilaksanakan selama satu tahun yaitu 8 bulan di Rumah Sakit dan 4 bulan di Puskesmas. Pelaksanaan Program Internship Dokter ini pertama kali dilaksanakan di Sumatera Barat pada bulan Maret 2010.1Jadi, bisa dikatakan program ini masih tergolong baru.

Pelaksanaan dokter internship

Program ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pasal 7 ayat (7): Program profesi dokter dan dokter gigi dilanjutkan dengan Program Internsip, penjelasan pasal 7 ayat (7): Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari Program penempatan wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun, Pasal 38 ayat (2): penempatan wajib sementara pada Program Internsip dihitung sebagai masa kerja merupakan dasar hukum Internship. Peserta program ini melaksanakan kinerja sebagaimana tugas dan fungsi dokter di RS dan Puskesma. Atas kinerjanya tersebut peserta PIDI mendapat upah Biaya Bantuan Hidup (BBH) sebesar Rp 1.200.000/bulan, namun sejak tanggal 23 Oktober 2013, BBH naik menjadi Rp 2.500.000/bulan.1,3

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline