Lihat ke Halaman Asli

Resi Aji Mada

Tulisan pribadi

Sumpah Pemuda, Demonstrasi, dan Kegalauan Penulis

Diperbarui: 27 Oktober 2020   16:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto oleh Febry Arya dari Pexels

Tanggal 28 Oktober sudah didepan mata, yups peringatan hari sumpah pemuda. Tepat 92 tahun yang lalu, para pemuda yang tergabung dalam Perhimpunan Pelajar - Pelajar Indonesia (PPPI) melaksanakan dua kali kongres dan menghasilkan apa yang sekarang kita kenal sebagai teks Sumpah pemuda. 

Semangat peleburan pemuda dari yang sebelumnya kelompok-kelompok kedaerahan menjadi satu kesatuan adalah salah satu tujuan besar. Kejadian tadi merupakan sekilas apa yang terjadi pada tahun 1928, dan masih terus kita peringati sampai hari ini. 

Tetapi ada hal menarik dari hari sumpah pemuda kali ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan mungkin juga ada kelompok atau serikat yang lain merencanakan demo besar bilamana presiden Joko Widodo menandatangani UU omnibuslaw cipta kerja. 

Belum lagi menteri ketenagakerjaan memutuskan UMP tahun 2021 tidak naik atau masih sama dengan tahun 2020, waduh bakal semakin runyamkah keadaan esok hari? 

Terkait tujuan dari demo yang dicanangkan ini, masih sama dengan sebelumnya. Seluruh buruh dan pekerja (katanya sih) yang diwakili beberapa organisasi buruh dan pekerja menolak dan menuntut dibatalkannya UU omnibuslaw terutama terkait sektor ketenagakerjaan (walau isinya bukan hanya sektor itu saja) dengan poin-poin yang menjadi argumentasi mereka. 

Tentu banyak yang sudah memahami ini beserta argumentasinya karena hampir disemua tempat dari mulai forum resmi sampai warung kopi (ditempat saya lebih banyak angkringan/wedangan) setiap orang membicarakannya, jadi penulis disini tidak akan membicarakan isi maupun argumentasi dari UU ini. 

Demonstrasi atau penyampaian pendapat dimuka umum merupakan hak setiap warga negara di Indonesia yang dijamin dan dilindungi oleh Undang - Undang. 

Adanya pihak aparat terutama kepolisian yang mengawal juga merupakan implementasi dari undang-undang, terutama untuk memberikan jaminan perlindungan dan tentu juga ketertiban bagi para pendemo, dan juga jangan lupa masyarakat umum disekitar lokasi (karena masyarakat umum juga pastinya tetap memiliki hak untuk melakukan setiap kegiatannya dengan nyaman dan aman). 

Kalau ada pihak-pihak atau masyarakat yang mempertanyakan kenapa harus demo dsb, ya itu hak mereka juga terutama terkait keresahan mereka akan rawannya penyusup didalam demo yang bertujuan membenturkan aparat dan massa pendemo. Setidaknya sudah banyak ketakutan itu terbukti, meski bukan berarti dengan fakta ini masyarakat dihalalkan menghalangi kegiatan demonstrasi. 

Yang menjadi pertanyaan penulis terutama terkait kenapa tulisan ini dibuat sebenarnya seberapa besar sih keterwakilan dari teman-teman yang berjuang di lapangan? Penulis pribadi melihat dimasyarakat suara terkait UU omnibuslaw ini masih terpecah dan bahkan terlihat sama kuat. 

Banyak pula yang masih percaya dan mendukung pemerintah, terutama setelah setiap penjelasan-penjelasan pemerintah melalui forum-forum yang disiarkan di media massa (meski dari pihak pengkritik mengatakan terlambat, pun tetap tidak bisa menerima penjelasan yang disampaikan dengan berbagai argumentasi). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline