Lihat ke Halaman Asli

Rendy Artha Luvian

TERVERIFIKASI

Staf Diseminasi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG, anggota FLP (Forum Lingkar Pena)

Menghadapi Kontroversi: Mahkamah Konstitusi dan Pencalonan Prabowo-Gibran

Diperbarui: 10 November 2023   10:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: freepik.com

 

Skandal di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebuah lembaga yang selama ini kita cintai dan hormati, menghadapi ujian berat yang mengancam integritas dan kewibawaannya. Lembaga yang seharusnya menjadi pelindung konstitusi dan demokrasi, kini tersandung dalam kontroversi besar, akibat dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dikenal sebagai "Putusan 90." Keputusan ini telah menjadi ujian sejauh mana Mahkamah Konstitusi dapat mempertahankan prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Latar belakang di mana drama hukum ini terjadi adalah Pemilihan Presiden 2024 yang semakin mendekat, di mana ruang sidang Mahkamah Konstitusi yang suci telah berubah menjadi medan perang untuk kepentingan politik. Namun, sayangnya, kepentingan-kepentingan ini seringkali tidak selaras dengan kepentingan terbaik bangsa. Yang kita saksikan adalah permainan kekuasaan yang sering kali lebih mendominasi daripada prinsip-prinsip yang seharusnya menjadi dasar politik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi, yang diisi oleh para hakim yang diharapkan menjadi contoh negarawan, seharusnya bersifat tahan terhadap godaan kekuasaan dan kekayaan. Namun, putusan 90 mencerminkan suatu mahkamah yang tunduk pada daya pikat kekuasaan, mengubah peraturan legislasi dengan cara yang tampak tidak bijak dan tidak adil.

Lebih lanjut, Hakim Anwar Usman yang memimpin kasus ini, notebene merupakan adik ipar Jokowi yang menunjukkan adanya konflik kepentingan yang jelas. Konflik ini berakar pada hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Kepentingan ini tidak dapat disangkal, karena pencalonan Gibran menggunakan kriteria usia yang baru ditetapkan dalam Putusan 90.

Dilansir dari keputusan yang dikeluarkan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) , keputusan ini tidak hanya melanggar prinsip imparsialitas, di mana Hakim Anwar Usman seharusnya telah menarik diri sesuai dengan konsep pengunduran diri yudisial, tetapi juga menimbulkan kecurigaan sebagai hasil dari kejahatan yang direncanakan dan terorganisir. Skala pelanggaran etika dan tindakan politik yang terjadi sangat luas sehingga mengancam menggerus pilar-pilar kredibilitas Mahkamah Konstitusi. Skandal ini melibatkan tiga elemen tertinggi: Ketua Mahkamah Konstitusi, keluarga Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan anaknya Gibran Rakabuming Raka; dan kantor Kepresidenan Republik Indonesia itu sendiri.

Sandungan Bagi Pasangan Prabowo-Gibran

Pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah menjadi pusat perhatian publik dan pemerhati politik, yang tak hanya mempertimbangkan isu-isu politik yang diusung oleh kandidat, tetapi juga kendala hukum dan konstitusional yang mungkin mempengaruhi kemungkinan sah atau tidaknya pasangan tersebut dalam kontestasi politik mendatang.

Hal pertama yang harus dipertimbangkan adalah aspek konstitusional. Sebagai calon presiden dan wakil presiden, Prabowo dan Gibran harus memenuhi semua syarat yang ditetapkan dalam konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945. Ini mencakup persyaratan usia, kewarganegaraan, serta persyaratan lain yang diatur dalam konstitusi. Namun, perhatian khusus harus diberikan pada kemungkinan perubahan hukum elektoral yang mungkin terjadi seiring waktu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline