Lihat ke Halaman Asli

Renaldi Mh

Just Human

Hubungan Hukum Pajak dan Hukum Pidana

Diperbarui: 2 Juni 2021   10:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) No 28 Tahun 2007, Pajak merupakan kontribusi wajib pribadi maupun badan usaha kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkna undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat secara menyeluruh. 

Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendadai berbagai aspek kegiatan penyelenggaraan negara baik pembangunan di pusat dan di daerah. Sepertihalnya untuk pembangunan fasilitas umum, membiayai anggaran keseharan dan pendidikan serta kegiatan produktif lainnya.

Negara dalam usaha melakukan pungutan pajak maka dalam proses pembayaran bersifat memaksa, sehingga negara menetapkan sanksi atau denda bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Hal ini bertujuan supaya wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan, karena mengingat kontribusi dana dari pajak memiliki fungsi anggaran yang sangat besar demi pembangunan negara. Maka negara membuat peraturan beserta sanksi agar dalam pembayaran pajak tidak ada yangmenunda bahkan sampai ada yang tidak membayarkannya. 

Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur di dalam KUHP banyak dipergunakan dalam peraturan perihal perpajakan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2000 yang dengan jelas sekali menyebutkan adanya sanksi pidana (berupa kealpaan dan kesengajaan) terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan di bidang perpajakan. 

Bahkan ancaman - ancaman pidana dalam perpajakan selalu mengacu pada ketentuan di bidang Pidana, misalnya terhadap wajib pajak yang memindahtangankan atau memindah hak atau merusak barang yang telah disita karena tidak melunasi hutang pajaknya akan diancam sesuai dengan ketentun KUHP Pasal 231. 

Kemudian ketentuan-ketentuan lainnya tindak pidana di bidang perpajakan tertuang dalam Pasal 38 sampai Pasal 43 UU Ni 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kemudiian dalam Pasal 24 sampai Pasal 27 UU Pajak Bumi dan Bangunan serta Pasal 14 UU Bea Materai.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline