Lihat ke Halaman Asli

Reza Paradisa

Pemulung Waktu Luang

Mahar Uang Panai' Terlalu Mahal, Bagaimana Tuntunan Fiqihnya dalam Islam?

Diperbarui: 24 Mei 2019   20:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Salah satu alasan mengapa negara Indonesia disebut sebagai negara yang plural adalah karena di dalamnya terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama, dan macam keragaman lainnya yang tidak akan penulis sebutkan secara rinci dalam tulisan ini. Dari berbagai macam keragaman itulah yang akhirnya melahirkan berbagai adat dan budaya suku yang berbeda di tiap daerahnya.

Suku bugis merupakan salah satu dari sekian banyak suku yang memiliki adat yang cukup ikonik dalam budaya pernikahannya yang cukup kompleks. Hal yang paling menarik perhatian adalah "Uang Panai" yang tidak bisa dilepaskan dari adat pernikahan yang menjadi ciri khas suku ini.

Jika seorang laki-laki ingin melawar seorang wanita Bugis, maka Uang Panai' inilah yang akan berlaku sebagai maharnya. Uang Panai' merupakan tanda penghargaan dan tanda kesungguhan dari seorang laki-laki yang ingin meminang wanita Bugis. Pasalnya, besaran Uang Panai' ini tidak tanggung-tanggung bagi masyarakat yang kelas ekonominya menengah ke bawah. Nilainya bisa mencapai puluhan juta bahkan ratusan juga untuk bisa meminang seorang wanita Bugis. Nilai itu tentunya sangat tergantung dan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang di antaranya mulai dari status sosial, pendidikan, bahkan sampai status pekerjaan sang wanitanya.

Sederhananya, semakin tinggi status sosial atau status pendidikan seorang wanita maka akan semakin tinggi pula nilai Uang Panai' yang diminta oleh keluarga pihak wanita yang hendak dipinang. Meskipuan Memang pada akhirnya dan sampai saat ini tidak ada standar baku dalam penentuan nilai Uang Panai'.

Menurut salah satu versi sejarahanya, ternyata adat uang panai' ini mulai muncul ketika zaman penjajahan Belanda dulu. Seorang wanita Bugis yang berketurunan bangsawan pernah dinikahi oleh seorang laki-laki Belanda. Namun setelah itu laki-laki itu dengan mudahnya meninggalkan wanita Bugis itu dan menikah dengan wanita lain

 Keluarga si wanita jelas menjadi geram dengan hal itu sampai akhirnya merasa bahwa anak perempuannya tidak dihargai. Maka menurut versi dari cerita lain yang masih berkorelasi dengan cerita ini adalah bahwa dulu para orang tua justru memang ingin melihat kesungguhan dan keseriusan seorang laki-laki jika ingin meminang anak perempuannya agar dihargai dan nantinya tidak dengan mudahnya meninggalkan wanita yang dipinangnya. Maka bentuk penghargaan nyatanya adalah dengan memberikan uang panai' kepada calon istri yang akan dipinang. Adat ini memang sampai saat ini masih hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Bugis yang justru mewarnai khazanan budaya nasional.

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuannya dalam fiqih mengenai uang panai' yang berlaku sebagai mahar dalam budaya pernikahan yang hidup dalam masyarakat Bugis?

Secara sederhana fiqih berarti sebuah pemahaman, pemahanan mengenai kehendak Tuhan yang tertulis dalam nash (Al-Qur'an & Hadist) yang terperinci. Kemampuan pemahaman seorang Faqih (Orang yang ahli Fiqih), dan metode pemahaman dengan seorang Faqih yang lain jelas akan melahirkan sebuah pemahaman fiqih yang berbeda pula meskipun masih banyak faktor-faktor lain yang tidak akan penulis secara rinci dalam tulisan ini. Maka dalam diskursus pembahasan fiqih tidak akan dipisahkan dari sebuah fenomena perbedaan pendapat, perbedaan madzhab, atau yang pada umumnya disebut dengan istilah ikhtilaf.

Di antara empat imam madzhab dari kalangan Ahlu al-Sunnah yaitu Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, memang hanya Imam Malik saja yang memasukkan mahar ke dalam bagian dari salah satu Rukun  penikahan. Sedangkan yang lainnya memasukkan mahar ke dalam bagian dari salah satu Syarat sahnya pernikahan. Meskipun terjadi perbedaan ini, itu tidak berarti bahwa keberadaan mahar bisa dihilangkan begitu saja dari proses pernikahan karena misalnya kedua belah pihak keluarga sepakat untuk meniadakan mahar atau karena pihak laki-laki merasa keberatan dengan sejumlah uang panai' yang diminta oleh pihak keluarga perempuan. Artinya, memang sesuatu yang disebut dengan mahar itu jelas harus tetap ada dalam sebuah pernikahan, terlepas dari apakah mahar diposisikan sebagai rukun ataun syaratnya dalam pernikahan.

Bagaimana dengan ketentuan kadar maharnya? Secara garis besar, kadar mengenai besarnya mahar tidak ada batasannya dan para fuqaha telah sepakat untuk hal itu. Hanya saja terjadi perbedaan dalam kadar minimalnya mahar, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad ternyata berpendapat bahwa mahar itu tidak ada batas minimalnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline