Lihat ke Halaman Asli

Ray Sumarya

Law Student

Masyarakat yang Terdampak PSBB Mendapat Bantuan Sosial Dari Pemerintah

Diperbarui: 10 April 2020   22:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta

Pada konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, hari Kamis (9/4/2020) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan mengenai PSBB di daerah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan mulai berlaku efektif pada hari Jumat (10/4/2020). Permberlakuan PSBB ini dilakukan guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 yang begitu agresif.

Di sisi lain para pengusaha dan pekerja khususnya yang mendapatkan penghasilan harian tentunya merupakan hal yang sulit diterima. Namun, kekhawatiran itu dijawab oleh Pemerintah melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut hak-hak pemenuhan kebutuhan dasar bagi para pengusaha dan pekerja yang terdampak selama PSBB berlangsung haknya dijamin oleh Pemerintah.


Jangka Waktu Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

PSBB yang diberlakukan di DKI Jakarta diberlakukan selama 14 hari terhitung tanggal 10 April 2020 sampai dengan 23 April 2020 dan dapat diperpanjang selama 14 hari. Ketentuan ini tertuang pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang pada Diktum Ketiga berbunyi:

"Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta."

Kegiatan Usaha Swasta Yang Diperbolehkan Selama PSBB

Usaha swasta yang boleh beroperasi selama PSBB berlangsung terbatas pada sektor yang disebutkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020, sebagai berikut:

  1. kesehatan;
  2. bahan pangan/ makanan/ minuman; 
  3. energi; 
  4. komunikasi dan teknologi informasi; 
  5. keuangan; 
  6. logistik; 
  7. perhotelan; 
  8. konstruksi;
  9.  industri strategis; 
  10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau 
  11. kebutuhan sehari-hari.

Diluar kegiatan usaha yang tidak disebutkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf d, pengusaha dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung yang tentunya jika dilarang beroperasi akan berdampak pada pekerja masing-masing pengusaha.

Hak-Hak Masyarakat Yang Terdampak PSBB

Masyarakat khususnya bagi para pengusaha dan pekerja yang tidak bisa melakukan pekerjaan selama PSBB berlangsung tidak perlu khawatir karena memperoleh hak-hak yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Hak-hak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline