Mohon tunggu...
Ray Sumarya
Ray Sumarya Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Founder of Rekreasi Hukum website: www.rekreasihukum.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masyarakat yang Terdampak PSBB Mendapat Bantuan Sosial Dari Pemerintah

10 April 2020   22:15 Diperbarui: 10 April 2020   22:22 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta

Pasal 19

  1. Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta mempunyai hak yang sama untuk: 

a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; 

b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis; c. 

c. memperoleh data dan informasi publik seputar Corona Virus Disease (COVID-19); 

d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Corona Virus Disease (COVID-19); dan 

e. pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau terduga Corona Virus Disease (COVID- 19).

Pasal 21 

  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB. 
  2. Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/ atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. 

Pasal 22

  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. 
  2. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: 

a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha; 

b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/ atau 

c. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian hak pemenuhan kebutuhan dasar kepada masyarakat terdampak khususnya masyarakat miskin dan rentan miskin akan diberikan langsung door to door, jadi tidak perlu repot-repot mengurus ke kelurahan atau instansi terkait, masyarakat hanya perlu mengisi form yang disediakan oleh RT setempat, masyarakat tinggal menunggu #dirumahaja. Jika bantuan yang dijanjikan tidak datang sampai pukul 18.00, dapat menghubungi RT setempat yang kemudian akan disampaikan ke RW untuk diproses.

Sumber: Instagram @aniesbaswedan
Sumber: Instagram @aniesbaswedan

Semoga bermanfaat,

Penulis: Ray Sumarya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun