Pasal 19
- Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta mempunyai hak yang sama untuk:Â
a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;Â
b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis; c.Â
c. memperoleh data dan informasi publik seputar Corona Virus Disease (COVID-19);Â
d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Corona Virus Disease (COVID-19); danÂ
e. pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau terduga Corona Virus Disease (COVID- 19).
Pasal 21Â
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.Â
- Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/ atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
- Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.Â
Pasal 22
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.Â
- Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:Â
a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha;Â
b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/ atauÂ
c. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian hak pemenuhan kebutuhan dasar kepada masyarakat terdampak khususnya masyarakat miskin dan rentan miskin akan diberikan langsung door to door, jadi tidak perlu repot-repot mengurus ke kelurahan atau instansi terkait, masyarakat hanya perlu mengisi form yang disediakan oleh RT setempat, masyarakat tinggal menunggu #dirumahaja. Jika bantuan yang dijanjikan tidak datang sampai pukul 18.00, dapat menghubungi RT setempat yang kemudian akan disampaikan ke RW untuk diproses.
Semoga bermanfaat,
Penulis: Ray Sumarya