Lihat ke Halaman Asli

Rama Guna Wibawa

Menulis terus sampe lupa caranya berhenti, kecuali adzan, makan dan Bucin

Melawan Kekerasan Seksual, Apa yang Mesti Kampus Lakukan?

Diperbarui: 12 Januari 2023   01:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi, Source : Pixabay

Angin berhembus pelan, menerbangkan rambut seseorang yang sedang asyik membaca buku dipelantaran lantai Mesjid. Orang-orang berlalu-lalang dengan kesibukannya masing-masing. Bayanganku dengan setia, menemaniku melangkah kedalam ruangan yang tepat berada di samping mesjid, langkahku berirama menuju kegiatan yang diselenggarakan oleh salah satu organisasi kampus.

Kegiatan ini sangat menarik, mengusung tema "Kampus Ramah Gender; We Talk, We're together" dengan narasumber yang berbobot dan berkualitas, yaitu dari pandangan hukum Founder Bincang Hukum.id dan pandangan dari akademisi wakil dekan I.

Mahasiswa begitu antusias menyambut kegiatan ini, terlihat di ujung kiri, seorang perempuan berkerudung coklat tengah menyiapkan buku dan alat tulis, samping kanan saya terlihat seorang lak-laki dengan kacamata yang menggantung diatas hidung nya yang mancung asyik membaca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Saat kegiatan ini dimulai, Ketua pelaksana memberikan sambutan, bahwa kegiatan ini digelar, bukan tanpa alasan, melainkan adanya suatu keresahan yang dirasakan oleh mahasiswa, Bahwa kampus yang seharusnya tempat untuk melahirkan kaum-kaum agen perubahan, justru melahirkan korban pelecehan.

Selain itu, ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menstimulus para pemangku kepentingan agar lebih aware terhadap kasus pelecehan yang menimpa mahasiswa dan sekaligus memberikan edukasi akan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Begitupun senada yang disampaikan oleh pemateri dari Founder Bincang Hukum Bahwa, Pelecehan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Maka dari itu, mahasiswa perlu menjaga diri agar dapat terhindarkan dari fenomena ini.

Ia menyadari, Meskipun sudah diamanatkan oleh Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 bahwa setiap perguruan tinggi diwajibkan membuat Satuan Tugas (Satgas), namun hingga saat ini pun, belum ada Satuan Tugas yang dibentuk oleh pihak kampus. Maka tidak heran, apabila maraknya terjadi pelecehan dilingkungan kampus.

Ada sebuah Pepatah yang berbunyi "lebih baik mencegah daripada mengobati" pepatah ini bukan hanya sebatas kalimat, melainkan suatu kekhawatiran agar tidak terjadinya suatu peristiwa yang lebih parah lagi,

Laksana seperti bola salju yang bergelinding, jika dibiarkan, maka bola itu akan terus membesar dan pecah.

Hal inilah yang menjadi suatu persoalan bersama, ketika belum heboh, masih asyik ber haha-hihi, namun ketika sudah terjadi, baru sibuk menangani.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline