Lihat ke Halaman Asli

Jessica Sang Residivis

Diperbarui: 25 November 2016   13:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

http://oketekno.com/nasional/wp-content/uploads/2016/03/Jessica-Wongso-3.jpg

residivis/re·si·di·vis/ /résidivis/ n orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa; penjahat kambuhan

Siapa masyarakat Indonesia sekarang yang tidak mengenal nama Jessica Kumala Wongso. “Keseruan” kasus Jessica membuat saya terpanggil untuk ikut bercerita tentang kasus tersebut sebagai salah satu masyarakat “Indonesia sekarang”. Berencana megejar episode Uttaran yang berjumlah 1549, kasus kontreversial ini sudah memasuki sidang ke-26. Tidak  hanya dalam jumlah episode, Jessica nampaknya berencana mengejar waktu tayang Uttaran dengan penayangan setiap sidang yang bisa menghabiskan waktu 2-3 jam sehari.

Pertanyaannya adalah bagaimana kasus ini bisa dikatakan “seru”. Coba telusuri baik-baik Jessica hanya warga biasa tanpa pernah sekalipun muncul di media sebelumnya, bahkan Jessica sendiri lama tinggal di Australia. Seluruh bukti diawal juga sudah cukup kuat untuk menyatakan Jessica sangat-sangat bersalah dalam tuduhan pembunuhan Mirna menggunakan sianida.

Berikut Daftar 37 Barang Bukti Polisi untuk Seret Jessica

Ahli Beberkan Kemungkinan Motif Baru Jessica Membunuh Mirna

https://twitter.com/lingkarpalapa

https://twitter.com/lingkarpalapa

Bagaimana tidak lama, memunculkan saksi ahli dari luar negeri dan memiliki banyak pengacara menjadikan kasus ini cukup bias. Banyak ahli dan praktisi hokum yang menyatakan ini bukanlah seperti sidang melainkan seperti sedang kelas kuliah untuk belajar hukum dasar.

Daripada lebih bias mari kita lebih mengenal Jessica melalui beberapa artikel ini:

Australia Kuak Isi SMS dan E-mail Jessica Terdakwa Kopi Sianida

5 'Rahasia' Masa Lalu Jessica yang Diungkap Australia

Perilaku dapat disebut sebagai kejahatan hanya jika memiliki 2 faktor: 1) mens rea (adanya niatan melakukan perilaku), dan 2) actus reus (perilaku terlaksana tanpa paksaan dari orang lain). Contohnya: pembunuhan disebut kejahatan ketika pelaku telah memiliki niat menghabisi nyawa orang lain, serta ide dan pelaksanaan perilaku pembunuhan dimiliki pelaku sendiri tanpa paksaan dari orang lain.[1]

Apa yang dilakukan Jessica sekarang tidak terlepas apa yang dilakukannya di waktu dahulu. Menurut Kristie salah satu teman Jessica sewaktu bekerja di Australia dulu tidak lah heran Jessica melukai atau membunuh orang lain. Sebagai pekerja dalam bidang kesehatan sendiripun Jessica sudah mengikuti pelatihan pertolongan pertama dan seharusnya mampu bertindak dalam kondisi tersebut tetapi seperti yang kita sama-sama saksikan pada “Nobar” CCTV Jessica tidak menggunakan jurus-jurus penyelamatan sesuai dengan keahliannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline