Lihat ke Halaman Asli

Netizen Heboh Persoalan Sinetron Suara Hati Istri

Diperbarui: 4 Juni 2021   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Media penyiaran televisi menjadi sorotan netizen belakangan ini. Terlebih setelah dikabarkan ada salahsatu sinetron di stasiun televisi swasta yang menayangkan hal yang menjadi sorotan netizen mengenai apa yang ditampilkan dari acara sinetron tersebut.

Sejumlah netizen banyak membicarakan soal sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar karena salah satu pemerannya yang masih berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga. Menindaklanjuti kejadian tersebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun turun tangan menangani kasus yang banyak dilihat netizen ini.

Belum terlihat penjelasan yang jelas daripada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) maupun Standar Program Siaran (SPS) terkait penggunaan artis di bawah umur dalam sebuah sinetron. 

Kasus sinetron Suara Hati Istri ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh industri penyiaran di Indonesia dalam memilih tontonan dan acara yang baik dan layak untuk disiarkan di media Indonesia. Mengenai peran istri dalam sinetron ini diperankan seorang pemain usia anak-anak ini menjadi bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang berlawanan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Sejumlah tokoh publik figur Indonesia juga banyak mengecam dan melihat apa yang sedang diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia ini sungguh tidak layak dan tidak pantas ditayangkan serta bukan mencerminkan budaya Indonesia yang sebenarnya. Salah satunya public figure yang ikut serta membahas pembicaraan ini adalah seorang komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa. 

Tak hanya kritik, saat ini juga ada petisi yang melibatkan banyak netizen terkait hal tersebut. Petisi tersebut meminta penghentian sinetron Suara Hati Istri ini yang masih ramai diisi warganet. Petisi tersebut juga berisikan kritik terhadap pihak produser agar memilih pemain sinetron sesuai dengan umurnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, kemudian pihak KPI kabarnya sedang melakukan pengkajian dan kembali meninjau ulang terhadap adegan sinetron itu. Menurut Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, pihaknya juga telah bertemu dan mediasi bersama pihak Indosiar terkait sejumlah aduan yang diterima oleh KPI dari banyak warganet Indonesia.

Melihat dari tayangan sinetron tersebut, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, ada potensi eksploitasi ekonomi serta seksual dari tayangan itu. Mulai dari ada beberapa adegan yang tak pantas dilakukan oleh anak dibawah umur, alur cerita yang dilihat menandakan tanda-tanda pedofilia, serta bisa menjadi panutan yang kurang baik bagi para penonton yang melihatnya. Eksploitasi ekonomi yang menjadi acuan dalam masalah ini adalah mempekerjakan anak di bawah umur.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, pasal 36 ayat 3 menyebutkan isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja. Sekalipun sinetron ini menjadi salahsatu tayangan yang bis amenarik banyak masyarakat tentang alur cerita dan rating stasiun televisi namun ada hal yang perlu juga diperhatikan didalamnya, yaitu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, bukan justru mengeksploitasi. Lembaga KPAI pun mangimbau pada lembaga penyiaran dan produsen, untuk mementingkan fungsi pendidikan pada setiap tayangan mereka, bukan hanya mementingkan bisnis meskipun pasti terselubung didalamnya.

Rahmi Ikrima Sari

Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline