Lihat ke Halaman Asli

Rahma NidaDiyana

Masih belajar

Nikah Muda Tak Seindah yang Dibayangkan

Diperbarui: 4 Oktober 2019   01:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Di zaman sekarang banyak pasangan muda mudi yang berencana untuk melangkah kejenjang  lebih serius yaitu sebuah pernikahan. Padahal yang kita tahu bahwa marak terjadinya pernikahan usia muda yaitu ketika masa nenek kakek kita.

Mereka memandang bahwa sebuah pernikahan adalah kehidupan yang bahagia, karena bisa hidup bersama dengan orang yang dikasihinya. Maka kebanyakan pernikahan usia muda bukan karena terjadinya sebuah "kecelakaan" tapi kuatnya keinginan dari pribadi mereka.

Pada kenyataannya tidak hanya kebahagian yang kita peroleh, tetapi juga banyaknya problematika yang harus dihadapi dalam sebuah pernikahan. Seperti dalam hal masalah perekonomian, tanggung jawab, dan komunikasi yang akhirnya akan menciptakan sebuah kesalahfahaman.

Banyak terjadinya konflik dikehidupan pernikahan usia dini adalah kurangnya komunikasi dan sifat keinginan serta keegoisan pribadi yang masih kuat. Konflik tersebut akan bertahan lama dan tak berujung  perdamaian karena ketidakbisaan mereka dalam mengatasi masalahnya. Pada akhirnya konflik itu akan berujung ke sebuah perceraian. Naudzubillah.

UU Republik indonesia No. 1 tahun 1974 berisi bahwa seorang pria boleh menikah jika minimal berumur 19 tahun, sedangkan seorang wanita setidaknyya berusia 16 tahun.

Tetapi tidak bisa kita pungkiri pada zaman sekarang pernikahan bisa dilakukan dibawah batas usia minimal.

Pernikahan usia dini ini banyak menuai kontroversi di masyarakat, mulai dari masalah kesehatan sampai psikologinya. Menurut psikolog Dessy Ilsanty ,M.Psi, tidak ada ketetapan usia dalam hal kesiapan untuk menempuh sebuah rumah tangga.

Dalam usia 18-23 tahun seseorang berada pada masa trial dan eror, yang berarti bahwa seseorang itu sedang mencoba melatih diri untuk menjadi pribadi yang lebih mandiri.

Seseorang dianggap sudah mempunyai bekal dan pengalaman sebagai dasar untuk berumah tangga yaitu pada usia 23 tahun.
Jika kita melihat pernyataan diatas maka sebuah pernikahan sebaiknya dilaksanakan ketika usianya sudah matang atau siap dalam menjalankan lika liku sebuah pernikahan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline